TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan ada unsur kesengajaan para tersangka pembantai beruang madu sebagai hewan yang dilindungi di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polisi sudah menetapkan tersangka pembantai hewan dilindungi yang mengunggah hasil buruannya dalam akun media sosialnya, yakni Ronald, Markus, dan Martinus.
“Ada unsur kesengajaan dilakukan tersangka ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komiaris Besar Fajar Setiawan, Selasa, 29 September 2015.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasusnya, ada kemungkinan pembantaian hewan hewan langka ini sudah lama dilakukan. Dia menyebutkan, perburuan hewan untuk dikonsumsi sudah menjadi perilaku masyarakat setempat. “Mereka mencari babi hutan, dan yang kena beruang madu. Tersangka langsung menyembelihnya untuk dimasak,” tuturnya.
Fajar mengatakan para tersangka mengaku memang memasang jerat dalam memburu hewan liar hutan. Para tersangka ini, menurut dia, juga mengetahui bahwa hewan beruang madu termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi pemerintah.
Sehubungan dengan hal itu, Fajar menyatakan polisi langsung menetapkan status tersangka terhadap ketiganya dengan tuduhan kasus perlindungan satwa dilindungi. Polres Kutai Kartanegara juga langsung menahan ketiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti potongan-potongan tubuh dan tulang beruang madu yang dimasak diamankan,” ujarnya.
Menurut Fajar, para pelaku ini nantinya terancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Besaran ancaman hukuman tergantung niat awalnya saat membantai hewan beruang madu ini," kata Fajar.