Polda Kalbar Periksa Tiga Perusahaan Pembakar Lahan  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 21 September 2015 04:44 WIB

Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO , Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menaikkan status pemeriksaan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, menjadi penyidikan. Perusahaan tersebut terindikasi melakukan land clearing dengan cara membakar.

“Satu perusahaan lagi belum bisa naik ke penyidikan. Sehingga sampai saat ini ada tiga perusahaan yang dalam penyidikan,” ujar Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho, kepada TEMPO.

Tiga perusahaan diantaranya PT KAL, di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, PT SKM Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan. Keduanya di Kabupaten Ketapang. Sedangkan satu perusahaan yakni PT RJP dusun Teluk Binjai Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan satu perusahaan lagi yang berada di kabupaten Ketapang, masih dalam penyelidikan. Alasannya, perusahaan itu terlebih dahulu membuat alibi dengan melaporkan tindakan pembakaran yang dilakukan masyarakat, yang ada di sekitar konsesi perkebunan sawit.

“Areal sawit yang terbakar, adalah sawit yang sudah produktif. Mereka sudah berupaya melakukan pemadaman, tetapi api tidak bisa dikendalikan,” ujarnya.

Agus mengakui dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati . Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.

Dia menambahkan, terdapat teknis tersendiri dalam mengumpulkan alat bukti pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Di lapangan akan terlihat titik panas dimana api berasal, bahkan menggunakan bensin atau minyak tanah bisa diketahui melalui uji laboratorium.

“Kami mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero. Beliau terkenal bisa memberikan keterangan ahli di persidangan yang bisa meyakinkan hakim mengenai unsur kesengajaan pihak korporasi,” katanya.

Agus mengatakan, penyidik juga menerapkan pasal berlapis untuk kasus kebakaran hutan dan lahan. Selain dijerat pasal pembakaran lahan, perusahaan juga akan dijerat dengan pasal kelalaian.

Dia mengharapkan, kasus-kasus yang maju di persidangan kelak merupakan kasus yang kuat. Dalam hal ini, kata dia, komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah dibangun, untuk menangani kasus ini.

Untuk menangani kasus Karhutla, Tim Satuan Tugas Antikebakaran hutan dan lahan Polda Kalbar bersama dengan Manggala Agni, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat serta PPNS Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, melakukan ground checking berdasarkan koordinat dimana titik panas terpantau satelit NOAA.

“Kami akui, perlu waktu untuk melakukan ground checking ke lokasi titik panas. Medannya begitu sulit dan kadang tidak bisa di tempuh dengan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dia mengatakan, masih melakukan beberapa penyidikan terhadap perusahaan lainnya, yang terdata titik panas di area konsesinya.

Deni Amirudin, dari Enviroment Law Clinic yang menangani kasus-kasus lingkungan secara Pro Bono, menyatakan penyidik kepolisian juga harus mengantisipasi adanya kontrak kerja perusahaan dengan pihak ketiga, untuk kegiatan land clearing.

“Jika dilakukan oleh kontraktor untuk kegiatan land clearing, bisa jadi nanti managerial di perusahaan tersebut tidak bisa dijerat. Jadi memang harus hati-hati,” katanya.

Selaku kontraktor, kata Deni, pembakaran lahan untuk pembersihan lahan memang dimungkinkan, lantaran biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Sehingga kontraktor untung banyak, katanya.

Kontraktor tidak menggunakan alat berat untuk membersihkan lahan, disamping itu perusahaan juga diuntungkan dengan pengurangan kegiatan pemupukan untuk mengurangi keasaman tanah. “Jangan sampai kejadian tahun 2004 lalu, dimana empat perusahaan bisa bebas dari kasus pembakaran lahan, terjadi lagi,” katanya.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

5 Kuliner Khas Pontianak

27 Oktober 2023

5 Kuliner Khas Pontianak

Berikut beberapa kuliner khas kota Pontianak yang tak boleh dilewatkan jika mengunjungi kota ini

Baca Selengkapnya

Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

23 Oktober 2023

Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

Sejarah Kota Pontianak merentang sekitar 3 abad silam, dan dalam sejarahnya, kota ini dikenal dengan nama Pinyin (Kundian) oleh etnis Tionghoa.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

8 September 2023

Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat Syarif Usmulyono mengatakan kualitas udara di Kota Pontianak berangsur membaik.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya