Antasari Azhar bekerja di kantor notaris Handoko Halim, di Tangerang, Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta -Mohammad Handoko Halim, pemilik kantor notaris yang menjadi tempat Antasari Azhar menjalani proses asimilasi mengaku bingung ketika harus menentukan, berapa besaran gaji mantan Ketua KPK itu. Cerita itu disampaikan Handoko, ketika ditanya soal proses asimilasi Antasari Azhar.
"Aduh, ini mantan ketua KPK mau saya gaji berapa ya? Sulit menentukannya karena dalam lembar pengajuan asimilasi ada kolom gaji yang harus diisi," kata Handoko di kantor notaris yang berlokasi di Jalan Soleh Ali, Tangerang, Banten, Kamis 17 September 2015.
Handoko yang tidak bisa menentukan besaran gaji kemudian berdiskusi dengan Antasari sehingga ditetapkan nilai Rp 3 juta sebagai bayaran tiap bulan. Angka tersebut kemudian disetujui pihak LP sebagai bayaran per bulan yang akan disetorkan seluruhnya kepada negara karena status Antasari yang masih dalam proses pembinaan. Tentu, gaji ini tak sebanding dengan gaji Antasari Azhar yang saat masih menjadi Ketua KPK.
"Wah, kamu enggak dapet apa-apa kalau begitu selama kerja di sini?" kata Handoko kepada Antasari setelah menandatangani surat pengajuan Asimilasi. "Mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan," jawab Antasari.
Selain itu, Handoko sempat berpikir bahwa Antasari tidak akan betah menjalani asimilasi di kantornya. "Saya sempat cemas dia tidak betah. Tapi dia menerima apa adanya keadaan di kantor ini. Tentunya berbeda dengan kantornya ketika menjadi Ketua KPK dulu," ujar Handoko yang ternyata sahabat Antasari sejak kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Menurut Handoko, status Antasari di kantor notaris tersebut adalah konsultan atau staf ahli berdasarkan pengalamannya selama berkarir di bidang hukum. Antasari yang memulai asimilasi pada 14 Agustus 2015 akan mengahiri masa asimilasi pada November 2016 atau hingga dia menerima status bebas bersyarat.
"Dalam perjanjian dengan LP tidak disebutkan berapa bulan, tapi dilakukan sampai bebas bersyarat dengan ketentuan dia tidak melanggar hukum," kata Handoko.
Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?
10 April 2021
Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?
Anies Baswedan mengapresiasi aplikasi sistem informasi layanan elektronik (SMILE) milik Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan atau Bapas Jaksel.