Crane Masjidil Haram, Keluarga Korban Diminta Klaim Asuransi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 15 September 2015 16:16 WIB

Detik-detik Crane Jatuh di Mekah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Informasi Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Affan Rangkuty, mengimbau kepada keluarga korban jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi segera mengajukan klaim asuransi kepada PT Asuransi Jiwa Megalife Unit Syariah.

Hal itu perlu dilakukan supaya pencairan biaya asuransi dan kompensasi bisa segera dilakukan. "Kementerian Agama dan pihak perusahaan asuransi sudah memiliki data korban, pencairan bisa segera dilakukan," kata Affan, saat dihubungi Selasa, 15 September 2015.

"Kami imbau pihak keluarga korban segera klaim dengan membawa data diri dan surat pernyataan. Kalau tidak, pencairan akan lama."

Affan mengatakan proses pencairan asuransi untuk jamaah haji memang tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama dan Megalife. Artinya, kata dia, harus ada pihak keluarga yang datang dan mengklaim sendiri.

"Jadi jangan dikatakan bahwa kami dan pihak asuransi itu lama menggelontorkan dana untuk korban. Karena mekanismenya ya harus ada klaim dari pihak keluarga," kata Affan.

Megalife, kata Affan, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Agama terkait pencairan dana asuransi. Artinya, kata dia, seluruh data korban, jumlah dana asuransi yang harus dibayarkan sudah siap seratus persen. "Megalife menginginkan justru klaim dari keluarga lebih cepat lebih baik," ujarnya. "Karena ini menyangkut nyawa orang."

Menurut Affan, dalam aturannya, keluarga korban kecelakaan akan mendapat 200 persen dari jumlah nilai manfaat. Apabila jamaah ada yang meninggal saat ibadah di tanah suci, maka akan mendapat Rp 18,5 juta asuransi. Jika kecelakan maka akan mendapat 37 juta. "Itu sebagai hak perlindungan bagi jamaah," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meminta pemerintah memenuhi hak-hak para korban jatuhnya derek (crane) raksasa di Masjidil Haram, Mekah, Jumat lalu. Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf mengatakan sesuai dengan kontrak, pemerintah harus segera membayarkan asuransi kepada para korban.

Akibat hujan lebat dan badai pasir, salah satu crane raksasa roboh dan menimpa jemaah haji. Akibatnya 111 orang tewas, sepuluh di antaranya asal Indonesia. Musibah itu juga menyebabkan 42 anggota jemaah Indonesia terluka, 18 orang di antaranya sudah kembali ke pemondokan. Sisanya masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan Balai Pengobatan Haji Indonesia di Mekah.

REZA ADITYA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

24 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

26 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

27 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

35 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

44 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya