Ini 3 Pembelaan Fadli Zon Soal Pertemuan dengan Donald Trump  

Reporter

Senin, 14 September 2015 17:00 WIB

Setya Novanto (kanan) bersama Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Proyek bersama Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump adalah pengelolaan resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan wakilnya, Fadli Zon, yakin betul pertemuan mereka dengan kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tak melanggar kode etik DPR. Musababnya, kata Fadli, salah satu tugas anggota dewan adalah membangun jejaring diplomasi seluas-luasnya dengan komunitas internasional.

"Masa jadi politisi tidak mau bergaul. Kuper dong," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 14 September 2015.

Pertemuan yang diduga melanggar kode etik itu terjadi 3 September lalu pada pukul 13.00 waktu setempat di Trump Tower, New York, Amerika Serikat. Rombongan DPR berada di AS untuk menghadiri "The 4th World Conference of Speakers of Parliaments" yang diselenggarakan Inter Parliamentary Union (IPU) pada 31 Agustus hingga 2 September 2015. Namun, kunjungan diperpanjang karena rombongan melakukan safari politik ke Washington DC dan kota lain di Amerika Serikat. (Lihat Video Lima Dugaan Pelanggaran Etik DPR, Merokok sampai Ijazah Palsu, Diduga Melanggar Kode Etik, Pimpinan DPR Terancam Dicopot)

Dalam jumpa pers itu, ini beberapa argumentasi Fadli Zon untuk membantah tuduhan pertemuannya dengan Trump melanggar kode etik dewan:

1. Pertemuan dengan Trump dalam rangka diplomasi
Menurut Fadli, tugas pokok dan fungsi kedewanan tidak lagi hanya bertumpu pada legislasi, anggaran, dan pengawasan, namun juga fungsi diplomasi dan investasi untuk memperkuat ekonomi Indonesia. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Tugas diplomasi ini sudah diratifikasi forum parlemen dunia (Inter Parliamentary Union) dalam Undang-undang MD3," kata Fadli. "Diplomasi tidak hanya di bidang ekonomi, namun juga kebudayaan, dan lain-lain."

2. Pertemuan bersifat spontan, tak ada dukungan untuk pencalonan Trump
Menurut Fadli, pertemuan dengan Trump bersifat spontan. "Kebetulan kami lowong selesai agenda konferensi parlemen. Jadi dalam rangka networking, kami bertemu," ujarnya. "Kami bertemu dia sebagai investor, bukan sebagai kandidat presiden."

Begitu pula saat Setya ditarik menuju podium konferensi pers Trump. Menurut politikus Partai Golkar itu, ia sama sekali tak tahu bakal ditarik. "Sangat mendadak. Saya sudah mau ke pinggir untuk jalan, tapi enggak bisa lagi karena begitu padatnya di sana," ujar Setya.

3. Biaya perjalanan dianggap wajar. Anak istri anggota dewan bayar sendiri
Fadli mengatakan perjalanan rombongan DPR ke New York telah direncanakan sejak enam bulan lalu. Apalagi, forum yang akan dihadiri adalah forum bergengsi ketua parlemen sedunia.

"Semua biaya perjalanan anak istri tidak dianggarkan. Semua bayar sendiri," ujar Fadli. "Jumlah personil tepatnya saya kurang ingat. Tapi ini wajar, dan akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan."

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Roem Kono mengatakan justru ia dan rombongan menombok biaya perjalanan. Padahal sebagai anggota DPR bagian delegasi, harusnya biaya perjalanan sepenuhnya ditanggung kesekretariatan.

"Kami malah nombok semua, selain harus membayar keluarga. Karena di anggaran itu biaya perjalanan per dolar dihitung Rp 11 ribu, tapi sekarang kurs Rp 14 ribu," ujar Roem. "Tapi untuk kepentingan bangsa dan negara bukan masalah uang, tapi masalah hasil yang dicapai."

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

2 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya