Muncikari Artis AS Punya 85 Anak Buah  

Reporter

Kamis, 10 September 2015 22:13 WIB

Foto perempuan panggilan dan barang bukti ponsel di tunjukkan saat gelar perkara prostitusi online di Markas Kepolisian Kota Besar, Surabaya, 9 September 2014. Prostitusi online melalui grup Blackberry Messenger yag menawarkan puluhan gadis bokingan untuk kelas menengah ke atas ini beromset 5 hingga 7 juta rupiah perhari dengan tarif boking untuk sekali kencan 1 juta hingga 2 juta rupiah. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Dua tersangka muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model cantik AS terungkap bernama Alfania Tiar Sasila alias Nia, 23 tahun, dan Alen Syaputera, 24 tahun. AS ditangkap bersama empat perempuan lain di dua hotel berbeda di Surabaya pada 3 September 2015. Sedangkan Nia dan Alen dibekuk di Jakarta pada Rabu dinihari, 9 September 2015.

"Dua muncikari ini mengendalikan 85 anak buah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan di kantornya, Kamis, 10 September 2015.

Takdir menjelaskan sebanyak 85 perempuan yang bekerja untuk Nia dan Alen itu terdiri atas 65 perempuan yang bekerja penuh dalam manajemen Princes bikinan Nia-Alen. Sisanya bekerja paruh waktu dari luar manajemen atau freelance.

Jejaring prostitusi online Princes disebutkan banyak melibatkan model, mahasiswi, dan sales promotion girls dengan tarif hingga Rp 8 juta, seperti yang pernah dituturkan AS lewat penyidik kepolisian yang memeriksanya. Nia sendiri tercatat sebagai seorang mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah.

"Tamunya setiap hari 2-5 orang," ujar Takdir. "Mereka juga tidak banyak kenal karena hanya komunikasi lewat dunia maya."

Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel BlackBerry, sebuah ponsel Samsung, satu buku rekening bank, serta uang tunai Rp 9 juta dalam penangkapan Rabu dinihari. Selain itu, ada tiga kondom—satu kondom bekas pakai—serta satu kunci kamar hotel.

Nia-Alen langsung dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun penjara.

MOHAMMAD SYARRAFA


Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya