Izin Pertambangan Diambilalih Provinsi Bisa Rugikan Daerah

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2015 01:15 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Luwu - Pengambilalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi bisa merugikan daerah yang menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

“Izinnya sudah ditarik ke pemerintah provinsi, penarikan pajaknya dilakukan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Amang Usman, Senin, 24 Agustus 2015.

Menurut Amang, pengambilalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi sesuai beleid Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten memang mendapatkan bagi hasil dari pajak yang ditarik pemerinah pusat. Nilainnya lebih dari 40 persen. Namun, pemerintah kabupaten tidak memiliki akses untuk mengetahi berapa nomimal pajak yang disetorkan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya berhak memungut retribusi dari kegiatan pertambangan galian C non mimeral,” ujar Amang.

Amang mengkhawatirkan nilai bagi hasil dari pajak pertambangan itu tidak sebanding dengan dampak akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.


Pengambilalihan kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi juga berbarengan dengan kewenangan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh provinsi, khususnya Dinas Energi dan Pertambangan Provinsi. "Pengawasannya tidak akan maksimal, karena pejabat di tingkat provinsi tidak memahami secara detail kondisi di lapangan," ucap Amang.


Amang memaparkan, Di Kabupaten Luwu masih ada empat perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, yakni PT Masmindo Dwi Area, PT Bastem Indonesia, PT Bumi Bintang Abadi Galena, dan PT Cahaya Tirta Utama. Sedangkan 11 perusahaan lainnya tidak pernah beroperasi karena terkendala izin pemanfaatan hutan lindung.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, mengatakan seluruh kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung. Namun, Sofyan tidak mengetahui persis di mana titik koordinatnya, karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan. "Kami tidak tahu di mana saja lokasi yang akan dibuka, terutama oleh 11 perusahaan itu,” katanya.

Sofyan mengingatkan, sesui draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Luwu sudah menentukan wilayah peruntukan pertambangan mineral, logam dan batu bara.


Wilayah itu meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Bupon, Ponrang, Suli, Latimojong, Bastem, Bajo dan Kecamatan Belopa Utara. Namun, Sofyan tidak bisa memastikan apakah penentuan RTRW itu diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


HASWADI


Advertising
Advertising








Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

29 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

30 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya