Polisi Selidiki Jaringan Internasional Pembobol Bank dari LP
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 24 Agustus 2015 06:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki jaringan internasional pembobol rekening nasabah yang menjadikan Indonesia sebagai target. Cara kerjanya, menjual kartu ATM yang sudah disertai dengan data-data nasabah, termasuk nomor pin kartu, melalui website.
"Tim sedang bekerja mengusut dan membongkar cara kerja web yang dapat mencuri data nasabah ini," kata Kasubdit 3 Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Ahad 23 Agustus 2015.
Adapun tiga website yang sudah diketahui oleh penyidik Polda, kuat dugaan memiliki basis di luar negeri. Segala transaksi yang dilakukan oleh admin dan pemesan, dilakukan secara daring. Adapun harga satu kartu ATM yang dilengkapi dengan nomor pin dijual berkisar Us$ 300 sampai US$ 700 atau setara dengan Rp 4,1 juta hingga Rp 9,7 juta jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini Rp 13.832.
Salah satu pelanggan website tersebut adalah tersangka berinisial E, 41 tahun, yang bertransaksi dari balik penjara. "E bertransaksi menggunakan bitcoin," kata Didik. Dari balik Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, E menggunakan handphone untuk melakukan transaksi. Selama bertransaksi, E dan admin website tersebut menggunakan Bahasa Inggris dalam bercakap.
Proses transaksi nampak sederhana. Jika E sudah membayar pesanan, dalam waktu tiga sampai empat hari, paket akan dikirim ke alamat yang disebutkan E. Menurut Didik, E selalu meminta pesanan diantar ke kantor pos yang dekat dari penjara lalu meminta sopir ojek mengantar pesanan ke LP.
Selama di dalam penjara, E berhasil membeli 27 kartu ATM berbagai macam bank. Menurut hasil penyelidikan, tak kurang dari Rp 400 juta sudah dikantongi dari hasil membobol rekening tujuh nasabah. "Jumlah penarikan paling banyak dari satu nasabah sekitar Rp 306 juta," kata Didik.
E tak sendirian dalam membobol rekening. Ia dibantu tersangka lain berinisial W, 32 tahun. Tugas W adalah membayar kartu ATM yang dipesan lalu melakukan penarikan di beberapa ATM. "Jika paket sudah diterima, diserahkan ke W lalu W yang melakukan penarikan," kata dia.
Selain E dan W, Resmob juga menangkap MFH, 32 tahun, yang berperan sebagai suruhan W untuk membeli valas atas nama Michael Liu, AG, 34 tahun yang berperan membeli valas atas nama Anton dan Supri, 31 tahun, yang membuat empat KTP palsu untuk membeli valas. Atas perbuatannya, E dan W dikenakan pasal 363 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan enam tahun penjara.
DINI PRAMITA