Beri Remisi Dasawarsa, Pemerintah Hemat Rp 115 Miliar  

Reporter

Minggu, 16 Agustus 2015 10:04 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan potongan masa tahanan alias remisi untuk 118 ribu narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-70 besok. Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengklaim pemberian remisi itu dapat menghemat anggaran negara.

"Negara akan menghemat Rp 115 miliar apabila memberikan remisi dasawarsa kepada 118 ribu narapidana," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2015.

Remisi dasawarsa adalah pemotongan masa tahanan secara cuma-cuma yang dilakukan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali pada peringatan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus.

Pemberian remisi dasawarsa ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada hari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI, sehingga semua narapidana dapat memperolehnya. Keputusan presiden ini dikecualikan untuk narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan narapidana yang melarikan diri.

Ketentuan pengurangan masa pidana sebesar seperduabelas dari total masa pidana, dengan pengurangan maksimal sebanyak tiga bulan bagi napi dengan pidana tiga tahun ke atas.

Penghematan anggaran, menurut Akbar, dilakukan dengan asumsi pengurangan anggaran untuk makan narapidana sebesar Rp 14 ribu per hari. Dari 118 ribu narapidana yang mendapat remisi, Akbar mengasumsikan sebanyak 76.979 orang dengan masa tahanan tiga tahun akan mendapat remisi tiga bulan.

Selanjutnya, sebanyak 9.391 narapidana dengan pidana 2-3 tahun penjara akan dipotong masa tahanan selama 60 hari. Adapun pidana 1-2 tahun didiskon 30 hari dan yang kurang dari setahun mendapat remisi 15 hari. Dari total itulah pemerintah mendapat angka penghematan anggaran sebesar Rp 115 miliar.

Penghematan serupa, kata Akbar, juga sudah dilakukan saat Idul Fitri lalu. "Remisi khusus Idul Fitri bulan lalu, negara menghemat setidaknya Rp 22,9 miliar."

Walau begitu, pemberian remisi cuma-cuma termasuk kepada narapidana koruptor ini mendapat protes keras dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, menyatakan pemberian remisi dasawarsa tak dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. "Beberapa syarat sepatutnya harus tetap diberlakukan terhadap tindak-tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotik, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, sebagaimana diatur dalam PP 99/2012," tuturnya.

Lalola meminta pemerintah menerapkan semua syarat yang termaktub dalam PP 99/2012, terutama dalam hal pemberian remisi. Remisi bagi napi korupsi, kata dia, harusnya merujuk pada syarat-syarat dalam PP tersebut, seperti bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya