Beri Remisi Dasawarsa, Pemerintah Hemat Rp 115 Miliar
Editor
Nurdin Saleh TNR
Minggu, 16 Agustus 2015 10:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan potongan masa tahanan alias remisi untuk 118 ribu narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-70 besok. Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengklaim pemberian remisi itu dapat menghemat anggaran negara.
"Negara akan menghemat Rp 115 miliar apabila memberikan remisi dasawarsa kepada 118 ribu narapidana," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Remisi dasawarsa adalah pemotongan masa tahanan secara cuma-cuma yang dilakukan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali pada peringatan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus.
Pemberian remisi dasawarsa ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada hari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI, sehingga semua narapidana dapat memperolehnya. Keputusan presiden ini dikecualikan untuk narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan narapidana yang melarikan diri.
Ketentuan pengurangan masa pidana sebesar seperduabelas dari total masa pidana, dengan pengurangan maksimal sebanyak tiga bulan bagi napi dengan pidana tiga tahun ke atas.
Penghematan anggaran, menurut Akbar, dilakukan dengan asumsi pengurangan anggaran untuk makan narapidana sebesar Rp 14 ribu per hari. Dari 118 ribu narapidana yang mendapat remisi, Akbar mengasumsikan sebanyak 76.979 orang dengan masa tahanan tiga tahun akan mendapat remisi tiga bulan.
Selanjutnya, sebanyak 9.391 narapidana dengan pidana 2-3 tahun penjara akan dipotong masa tahanan selama 60 hari. Adapun pidana 1-2 tahun didiskon 30 hari dan yang kurang dari setahun mendapat remisi 15 hari. Dari total itulah pemerintah mendapat angka penghematan anggaran sebesar Rp 115 miliar.
Penghematan serupa, kata Akbar, juga sudah dilakukan saat Idul Fitri lalu. "Remisi khusus Idul Fitri bulan lalu, negara menghemat setidaknya Rp 22,9 miliar."
Walau begitu, pemberian remisi cuma-cuma termasuk kepada narapidana koruptor ini mendapat protes keras dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, menyatakan pemberian remisi dasawarsa tak dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. "Beberapa syarat sepatutnya harus tetap diberlakukan terhadap tindak-tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotik, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, sebagaimana diatur dalam PP 99/2012," tuturnya.
Lalola meminta pemerintah menerapkan semua syarat yang termaktub dalam PP 99/2012, terutama dalam hal pemberian remisi. Remisi bagi napi korupsi, kata dia, harusnya merujuk pada syarat-syarat dalam PP tersebut, seperti bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA