TEMPO.CO, Pangkalpinang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly menilai kondisi di lembaga permasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) yang over kapasitas sangat tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal itulah yang melatarbelakangi kementeriannya mencoba menerapkan prinsip HAM di setiap LP dan rutan.
"Di lapas beberapa daerah yang over kapasitas, orang-orang disusun seperti ikan pindang atau ikan pepes. Ini tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM disebut Kementerian Hukum pelanggar HAM," ujar Yassona dalam kunjungannya ke Bangka Belitung, Jumat, 7 Agustus 2015.
Yassona mengatakan penerapan prinsip HAM di LP menjadi perhatian serius pihaknya. Untuk itu ia mengundang Komisi Hak Asasi Manusia melihat langsung kondisi LP di Indonesia.
"Ada standar minimum bagaimana hak asasi seseorang dilanggar. Perlu diingat, mereka sebagai pelanggar hukum adalah manusia biasa. Apalagi hak kemerdekaan dan hak bersama istri sudah dirampas. Jangan sampai hak fundamental mereka juga ikut dirampas," ujar dia.
Menurut Yassona, di Bangka Belitung ada lima LP yang sudah ditetapkan sebagai LP dan rutan berbasis HAM, yakni LP Kelas II A Pangkalpinang, LP Kelas II B Sungailiat, LP Kelas II B Tanjung Pandan, LP Narkotika Kelas III Pangkalpinang, dan cabang rumah tahanan negara Muntok.
"Kalau di Balikpapan, Bagan Si Api-api, Jakarta, Bogor, dan daerah lainnya masih over kapasitas dan belum berprinsip hak asasi manusia. Itu akan kita berani lagi agar sesuai dengan prinsip HAM," ujarnya.
SERVIO MARANDA
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
3 jam lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
12 jam lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
2 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
3 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
23 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
25 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
25 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
27 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
28 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca Selengkapnya