Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda  

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 7 Agustus 2015 08:09 WIB

Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruangan saat akan melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019 di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2015. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal Penghinaan Presiden yang menggulirkan polemik akhir-akhir ini telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dalam acara Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2015, para pakar hukum menuturkan ihwal penggunaan pasal ini dari masa ke masa.

Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134, 136 bis, dan 137. Sedangkan untuk penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155.

"Pemerintahan Jokowi mengusulkan agar pasal-pasal ini dipertahankan dan diperbarui," kata Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Arsil menilai pasal-pasal tersebut sebaiknya tidak dimunculkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. "Sebelum tahun 1946, Pemerintah Hindia Belanda memang menerapkan Pasal Penghinaan Terhadap Ratu, karena ratu adalah simbol negara," jelas Arsil.

Pasal Penghinaan Terhadap Ratu dipertahankan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi Pasal Penghinaan Presiden. Arsil berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial.

"Di Belanda, kepala negara adalah ratu yang merupakan simbol, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri, tidak ada pasal penghinaan terhadap perdana menteri. Di Indonesia, kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah presiden," lanjutnya.

Sementara, Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah 154 dan 155 KUHP yang sering disebut hatzaai artikelen merupakan warisan kolonial dan diambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pasal tersebut berisi pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Arsil menegaskan bahwa dalam penegakan demokrasi, kepala pemerintahan dan pemerintah tidak bisa bebas dari kritik. Adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan pemerintah melalui hukum pidana, dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tanpa kontrol.

Di Orde Baru yang sarat dengan antikritik, Pasal Penghinaan Presiden ternyata belum populer. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Antisubversif yang dapat dengan mudah digunakan oleh presiden dan penguasa untuk melindungi diri mereka.

"Setelah Orde Baru dan Undang-Undang Antisubversif dicabut, kasus pemidanaan terhadap para pengkritik presiden menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Sejak 1999, Ada enam kasus yang diajukan ke persidangan karena dianggap menghina presiden," ungkap Arsil.

Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable menegaskan bahwa pada 6 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Lalu pada 17 Juli Mahkamah Konstitusi menyatakan hatzaai artikelen tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"MK menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 itu bertentangan dengan konstitusi karena posisi jabatan presiden atau wapres yang dilindungi khusus membuat seseorang tidak setara di mata hukum," kata Erwin.

Saat ini, langkah pemerintah dalam mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP disesalkan berbagai pihak. Pasalnya, dalam Rancangan KUHP yang sedang diajukan ke DPR, sanksi penghinaan presiden/wakil presiden dipidana penjara paling lama sembilan tahun. "Kalau tindak pidana di atas lima tahun, maka yang disangkakan nanti bisa langsung ditahan. Kasihan teman-teman aktivis," ujar Erwin.

NIBRAS NADA NAILUFAR

Berita terkait

Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

19 menit lalu

Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

Sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju tidak mengikuti buka puasa bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

1 jam lalu

Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 jam lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

2 jam lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

2 jam lalu

Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

3 jam lalu

Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

3 jam lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

3 jam lalu

Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

4 jam lalu

Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

Bos Freeport McMoran Richard C Adkerson didampingi CFO Kathleen L. Quirk dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

4 jam lalu

Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya