Derita Pasien BPJS yang Menunggak Biaya Lahir Rp 160 Juta
Editor
Bobby Chandra
Jumat, 7 Agustus 2015 05:54 WIB
TEMPO.CO, Depok - Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok menggeruduk kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Depok, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2015. Penyebabnya, ada salah seorang pasien BPJS yang telah mendaftarkan diri, tapi tidak mendapat layanan dan jaminan sebagai peserta asuransi kesehatan.
Bahkan, pasien itu menunggak utang sampai Rp 160 juta untuk biaya perawatan bayi setelah lahir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Ketua DKR, Roy Pangharapan, mengatakan pihaknya tengah mengadvokasi warga yang ditolak dibiayai oleh BPJS. Padahal, pasien itu telah mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap calon bayi yang bakal lahir.
"Setelah anaknya lahir warga yang telah mendaftar masih dijadikan sebagai pasien biasa," kata Roy. Ia mengatakan bayi kembar yang lahir dari pasangan Ignasius Sumaryadi, 35 tahun, dan Aldoria Maharibe, 34 tahun, tidak dijadikan pasien BPJS Kesehatan. Padahal, mereka telah mendaftarkan bayi itu sejak 10 Juni 2015, sebelum bayi itu lahir pada 18 Juli 2015.
Kedua bayi tersebut saat ini masih dinyatakan berutang pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebesar Rp 160 juta. Bayi pertama dibebankan Rp 26 juta dan telah dibayar Rp 16 juta, dari donator Rp 15 juta, dan tabungan orang tua sebesar Rp 1 juta. "Bayi pertama masih ada tanggungan Rp 10 juta dan bayi kembarannya yang saat ini masih dirawat Rp 150 juta," ucap Roy.
Ignasius mengaku kecewa dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Sebab, dirinya telah diminta untuk mendaftar sebelum persalinan. Namun ketika lahir bayinya dijadikan pasien biasa, tanpa bantuan BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan beralasan klaim asuransinya belum aktif.
Sumaryadi mengatakan kedua anak kembarnya itu lahir prematur. Bahkan, bayi kembar kedua mengalami kebocoran usus dan harus dioperasi pada hari ketiga kelahirannya. "Yang bayi kedua belum bisa pulang karena masih sakit dan klaim perawatannya sudah sampai Rp 150 juta," kata dia.
Untuk bayinya yang sudah bisa pulang, kata dia, RSCM memberi keringanan mencicil biaya Rp 10 juta sampai setahun. Per bulan bisa dibayar Rp 800 ribu, tapi pihak rumah sakit tidak mematok harus membayar dengan jumlah sebesar itu setiap bulan. "Bahkan RSCM memudahkan dengan membayar berapa pun tanpa mematok selama setahun," ucapnya.
Ia mengatakan percuma membuat BPJS Kesehatan bila anaknya masih dijadikan pasien biasa. Padahal, pembuatan BPJS Kesehatan ini atas perintah pengelola asuransi tersebut. Pihak BPJS Kesehatan mengatakan aktivasi kartu BPJSnya baru aktif setelah 14 hari, yakni pada 24 Juni 2015. "Saya bingung membayar tagihan sebesar itu," ujarnya.
Sumaryadi mengaku telah mengikuti prosedur yang berlaku. Dia mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan kelas satu dengan iuran Rp 59.500 per bulan. Ia berharap anaknya yang masih dirawat di ruang ICU itu bisa ditanggung biaya perawatannya yang mencapai Rp 150 juta oleh BPJS. "Biayanya akan semakin membengkak," ucapnya.
Sebabnya, kata Sumaryadi, anaknya yang masih dirawat dalam masa periode pertama, yang kepesertaannya di BPJS Kesehatan belum diaktivasi. Sedangkan kembarannya yang telah keluar lebih dahulu sudah aktif kepesertaan BPJS-nya. Jadi, untuk mengaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan anaknya yang masih dirawat di ICU, harus keluar dari rumah sakit terlebih dahulu. "Setelah memasuki periode kedua baru ditanggung BPJS Kesehatan," ucapnya.
Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Depok Betty Parapat mengatakan ia bakal berkoordinasi dengan atasannya untuk menyelesaikan masalah ini. Soalnya, dalam aturan memang kartu BPJS baru aktif 14 hari setelah didaftarkan. "Kami belum bisa memutuskan sebab aturannya memang seperti itu. Saat ini kami coba berkoordinasi dulu," ujarnya.
Menurut Betty, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi warga lain agar segera membikin BPJS tanpa menunda-nunda lagi. Soalnya, setelah melakukan pendaftaran, BPJS memang belum langsung bisa digunakan. "Setelah membayar iuaran baru aktif. Aktivasinya selama 14 hari kerja," ujarnya.
Selain itu, di Depok banyak komplain mengenai BPJS Kesehatan yang belum aktif. Padahal, mereka memang belum membayar iurannya. BPJS Kesehatan memiliki sistem berupa asuransi yang setiap peserta harus membayar iuran. "Setiap hari bahkan ada sampai sepuluh komplain mengenai hal ini. Padahal, mayoritas BPJS mereka belum aktif karena tidak membayar iuran."
IMAM HAMDI