FEATURE: Keresahan KY Setelah Satu Dasawarsa

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 3 Agustus 2015 14:10 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO - Ada pertemuan mendadak di Ruang Auditorium Komisi Yudisial, Rabu pekan lalu. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengumpulkan sekitar 200 pejabat struktural dan staf. Dia mencoba menepis kekhawatiran karyawan lembaga pengawasan hakim tersebut. “Disadari atau tidak, lembaga negara ini makin besar dan atensi publik semakin tinggi,” kata Suparman dalam arahannya. “Berhati-hati itu penting, tapi jangan ada rasa takut. Jalankan tugas sebaik-baiknya.”


Suparman sedang berupaya menenangkan karyawannya yang, menurut laporan Sekretariat Jenderal, resah dalam sebulan terakhir. Sebagian karyawan mempertanyakan nasib lembaga yang lahir sejak satu dasawarsa silam itu. Sementara sejumlah persoalan tengah melilit pimpinan ataupun lembaga yang merupakan satu dari buah reformasi ini.


Keresahan karyawan Komisi Yudisial mulai muncul sejak awal 2015. Lembaga ini menghadapi banyak masalah kala menjalankan tugas pengawasan dan penjaga martabat hakim yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Kritik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang membatalkan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan berujung laporan pidana atas Suparman dan Taufiqurrohman Syahuri.


Upaya Komisi Yudisial mengadukan krisis hakim kepada Presiden Joko Widodo seolah menjadi senjata makan tuan. Semula mereka berharap proses seleksi bisa dipercepat. Tapi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) justru menguji materi wewenang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap Komisi Yudisial tak berhak ikut menyeleksi hakim tingkat pertama.


Keresahan memuncak saat Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat Zulkifli Hasan menanggapi positif permintaan Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suwardi. Permintaan tersebut tak lain adalah amendemen Pasal 24b Undang-Undang Dasar 1945. Praktis, keberadaan Komisi Yudisial di ujung tanduk.


Advertising
Advertising

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh mengatakan atmosfer keresahan di internal KY cukup tampak dari pertanyaan beberapa staf tentang hasil akhir seluruh polemik. Bukan hanya staf, pelbagai masalah tersebut juga menguras tenaga dan pikiran para komisioner. Kriminalisasi dua pimpinan menciptakan efek domino bagi komisioner lainnya.


Selanjutnya >> KY tak akan menghentikan pengusutan kasus etik hakim agung....


<!--more-->


Beberapa agenda rapat panel pemeriksaan dan sidang pleno terpaksa ditunda beberapa pekan. Suparman dan Taufiqurrohman harus mempersiapkan dan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Senin pekan lalu, saat keduanya diperiksa sebagai tersangka, Imam harus menunda rapat panel enam laporan masyarakat soal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, aknotasi, dan penetapan sanksi. Empat panel batal karena harus melibatkan Suparman dan dua lainnya harus melibatkan Taufiqurrohman.


“Sudah satu bulan tak bisa bersidang,” kata Imam. “Ada 15 laporan menumpuk.”


Meski berjalan timpang, menurut Imam, KY tak akan menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran etik hakim. Sembari menunggu Mahkamah Agung soal rekomendasi sanksi non-palu enam bulan terhadap Sarpin, KY telah mengajukan beberapa usulan sidang majelis kehormatan hakim dan meneruskan penyelidikan etik yang melibatkan hakim ternama.


Ketua Bidang Advokasi KY Jaja Ahmad Jayus juga memastikan dirinya dan Suparman tetap dapat bekerja maksimal meski saat ini tengah ikut dalam seleksi tahap akhir calon pemimpin KY periode 2015-2020. Keduanya hanya meminta izin tak dapat hadir dalam pleno atau panel saat pelaksanaan seleksi pada 3-4 Agustus 2015. “Seluruh bidang tetap jalan, pengawasan dan advokasi tak pernah berhenti,” kata Jaja.


Pimpinan KY periode II sebenarnya memiliki target untuk tak memberikan tunggakan kasus kepada pimpinan periode berikutnya. Akan tetapi mimpi ini terancam pupus karena hingga saat ini masih ada sekitar 100 kasus atau laporan yang belum tersentuh dan harus dikebut dalam beberapa bulan. Dengan catatan, dua pimpinan harus bolak-balik ke Bareskrim.


Juru bicara Mahkamah Agung yang juga pemimpin Ikahi, Suhadi, berkukuh tetap melanjutkan gugatan di MK. Kewenangan seleksi hakim tingkat pertama pada KY adalah pelanggaran terhadap kuasa kehakiman dalam konstitusi. KY seharusnya hanya ikut dalam seleksi calon hakim agung dan menjaga harkat dan martabat hakim.


Suhadi mengakui Indonesia tengah mengalami krisis hakim bahkan dalam kurun lima tahun ke depan akan terjadi kekosongan di pengadilan tingkat pertama kelas II. Gugatan Ikahi ke MK bukan memperpanjang kekosongan seleksi hakim, melainkan diklaim sebagai pengembalian kewenangan ke asal. “Kalau sudah digugurkan MK, kami akan langsung buka rekrutmen jalur pegawai negeri sipil,” kata Suhadi. “Dana sudah ada.”


Selanjutnya >> Badai yang Belum Usai


<!--more-->


Badai yang Belum Usai


TUJUH pemimpin Komisi Yudisial harus berpikir keras untuk menghadapi badai masalah yang menerpa lembaganya sebelum akhir masa jabatan pada Desember ini. Komisi Yudisial harus mempertahankan wibawa dan hak dari upaya kriminalisasi dan pelemahan. Tapi mereka juga harus menyelesaikan segunung tugas. Berikut ini permasalahan yang masih mereka hadapi:


1. Rekomendasi Tak Digubris
Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Salah satunya adalah kasus hakim Sarpin. Mahkamah Agung belum memutuskan sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus dugaan pelanggaran etika. Padahal rekomendasi Komisi Yudisial telah dikirimkan oleh Ketua Bidang Investigasi Eman Suparman kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Kekhawatiran:
Wibawa Komisi Yudisial dianggap dalam titik nadir apabila Mahkamah kembali mengabaikan rekomendasi tersebut.


2. Kriminalisasi Pimpinan
Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama hakim Sarpin. Polri menganggap kritik dan komentar keduanya bukan sebagai bagian dari tugas lembaga.
Kekhawatiran:
Pemimpin Komisi Yudisial dikhawatirkan takut dan ragu dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasan terhadap hakim.


3. Pemangkasan Wewenang
Kasus:
Uji materi Undang-Undang Peradilan
Masalah:
Ikatan Hakim Indonesia menganggap Komisi Yudisial tak berhak ikut dalam seleksi hakim tingkat pertama. Mereka mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 49, 50, dan 51 Tahun 2009 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Kekhawatiran:
Wewenang Komisi Yudisial dalam merekrut hakim tingkat pertama dipangkas. Padahal peran Komisi Yudisial bertujuan menjamin proses seleksi transparan dan akuntabel.


4. Penghapusan Lembaga Komisi Yudisial
Kasus:
Amendemen Konstitusi
Masalah:
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi, mengusulkan amendemen Pasal 24 b UUD 1945 karena merasa janggal KY sebagai satu-satunya komisi yang diatur dalam konstitusi. KY seharusnya dilepas dan berdiri sesuai komisi lainnya seperti Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian Nasional.
Kekhawatiran:
Bagian dari upaya mengkhianati semangat reformasi di lembaga peradilan.


5. Tugas yang Terbengkalai
Kasus:
Laporan masyarakat dan seleksi hakim.
Masalah:
Komisi Yudisial sampai sekarang belum memulai seleksi hakim akibat berbagai serangan terhadap lembaga ini. Upaya mereka untuk mengajukan peraturan bersama dengan Mahkamah Agung dan perpres melalui Kementerian PAN-RB belum ada keputusan. Mahkamah dan Kementerian justru hendak mengambil jalan sendiri melalui proses seleksi CPNS. Sejumlah laporan masyarakat pun belum bisa ditindak lanjuti akibat jadwal-jadwal panel terganggu oleh kriminalisasi pemimpin Komisi Yudisial.
Kekhawatiran:
Komisi Yudisial akan dituding gagal menjalankan tugas.


FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

13 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

52 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya