Penunggak Pajak Rp 3 Miliar Ini Dijebloskan ke Bui

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 30 Juli 2015 15:22 WIB

Para wajib pajak melakukan penyerahan SPT tahunan di salah satu drop box di kawasan perkantoran sudirman, Jakarta selasa (27/3). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Purwokerto - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah Wilayah II melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) wajib pajak selaku penanggung pajak berinisial DW yang berdomisili di Purwokerto. DW tercatat punya tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655.

"Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, Kamis, 30 Juli 2015.

Ia mengatakan, penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 1 miliar dan diragukan iktikad baiknya melunasi utang pajak.

Menurut Yoyok, penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purwokerto tak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan itupun setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. "Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak," katanya.

Yoyok mengatakan, penyanderaan merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan gijzeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.

Dalam pelaksanaan gijzeling ini, wajib pajak DW selaku penanggung pajak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas. Dalam melakukan gijzeling, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto bekerja sama dengan institusi penegak hukum (polisi) dan LP Banyumas.

Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sampai saat ini sudah ada beberapa nama penanggung pajak yang sedang dimintakan izin untuk penyanderaan kepada Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. “Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Tengah II, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh penunggak pajak,” ujarnya. Selama wajib pajak kooperatif dan punya iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari. “Tapi, kalau ternyata iktikad baik tak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.”

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya