TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tak ada rencana penghentian kasus yang menyeret Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik ahli pidana hukum Romli Atmasasmita.
"Ya, enggaklah (dihentikan). Kami bicara fair sampai ke pengadilan. Saya kira ikuti saja," katanya di markasnya, Senin, 27 Juli 2015.
Waseso mengatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyidik. Namun itu bukan berarti polisi menghentikan kasus pidananya. "Kalau ICW penyidik, dia boleh menilai pekerjaan penyidik. Tapi kan dia bukan penyidik. Atau tukaran, saya yang jadi ICW?" ujarnya sembari tertawa. "Jadi jangan intervensi kerjaan orang lain. Saya juga tidak pernah intervensi kerjaan siapa-siapa."
Waseso mengimbau kedua aktivis ICW itu mengikuti proses hukum hingga di pengadilan. Bila keberatan dengan putusan pengadilan, keduanya dapat mengajukan gugatan.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional ihwal upaya mediasi. Adnan dan Emerson diperiksa sebagai saksi pencemaran nama Romli. Keduanya dilaporkan karena pernyataan mereka dianggap Romli tak pantas menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Emerson dituding menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Adnan dituduh telah mengatakan integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
"Pemberitaan itu kan benar-benar ada. Tidak perlu lagi kami konfirmasi kepada Dewan Pers. Bukti rekamannya jelas," ujar Waseso.