Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait berjalan menuju kantor mapolres Cimahi, Jawa Barat (13/3). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yakin permohonan praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe, bakal ditolak hakim.
“Keterangan polisi sudah menerangkan secara gamblang apa yang terjadi dalam kasus ini,” katanya usia mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 27 Juli 2015. Keterangan Tim Hukum Polda Bali di persidangan, kata Arist, jelas sekali pembunuhan Angeline dilakukan secara sadis dalam waktu yang lama. “Bayangkan penderitaaan yang harus dialami oleh Angeline,” ujar Arist.
Arist juga mengaku yakin keterangan tersangka lain dalam kasus ini, Agustinus Tay, yang kerap berubah-ubah dalam pemeriksaan, tidak akan banyak mempengaruhi vonis hakim. Berubahnya keterangan Agus, kini memang dipersoalkan oleh pengacara Margriet. "Itu bukan masalah dari segi proses penyidikan," katanya. Polisi, tegas Arist, tentu memiliki hak untuk memilih keterangan yang relevan dan didukung oleh keterangan saksi serta alat bukti yang lain.
Seperti diketahui, pada awalnya Agus mengaku melakukan pembunuhan tunggal terhadap Engeline. Tetapi belakangan dia mengubah pengakuannya.