Hanya PPP Djan Faridz Belum Serahkan SK Kepengurusan ke KPU  

Reporter

Sabtu, 25 Juli 2015 08:33 WIB

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kembali musala dankios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat keputusan kepengurusan dari Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta. Selebihnya, 12 partai telah mengirimkan SK kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

SK tersebut digunakan KPU sebagai dasar verifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota pada saat menerima dokumen persayaratan pencalonan kepala daerah. "Sampai hari Jumat, 24 Juli 2015, pukul 17.00, 12 partai politik telah menyerahkan SK kepengurusannya," kata KPU dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015.

KPU menetapkan tenggat penyerahan SK kepengurusan sampai hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada Ahad, 26 Juli 2015. Nantinya salinan SK akan didistribusikan kepada petugas KPU di daerah.

Dua belas partai, termasuk Golkar kubu Munas Bali dan Jakarta serta PPP hasil Munas Surabaya, telah menyerahkan SK tersebut. Adapun ihwal partai yang masih berproses hukum terkait dengan kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu.

Pada beleid revisi tersebut ditambahkan tujuh ayat yang mengakomodasi parpol yang berselisih.Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa walau islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa mengikuti pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Berikut ini data yang telah diterima KPU:

1. Partai NasDem
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227

2. PKB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122

3. PKS
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0

4. PDIP
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253

6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86

7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255

8. PAN
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0

9. PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : BELUM ADA
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0

10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11

11. PBB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101

12. PKPI
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya