Forum Rektor 36 PTN Tuntut Kejelasan Status Pegawainya
Editor
Yuliawati
Jumat, 24 Juli 2015 18:53 WIB
TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Forum Rektor 36 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari seluruh Indonesia mengeluhkan soal ketidakjelasan status kepegawaian ribuan dosen dan tenaga kependidikan. Forum mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum terkait status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan.
Menurut Ketua Forum Rektor Bustami Rahman ketidakjelasan status sekitar 5000-an pegawai terjadi di 36 PTN yang baru berubah status menjadi kampus negeri. "Nasib status pegawai kami selama bertahun-tahun menggantung sejak 2010," kata Bustami kepada wartawan di Gedung Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, pada Jumat, 24 Juli 2015.
Rektor Universitas Bangka Belitung tersebut menilai selama ini pemerintah telah mengalihkan status puluhan kampus swasta menjadi negeri tanpa persiapan matang. "Ibarat mau melahirkan anak, tapi setelah itu dibiarkan begitu saja," ujar dia.
Akibatnya, sekitar 36 kampus swasta menjadi negeri, tapi status ribuan dosen dan pegawainya, yang menerima gaji dari anggaran milik negara, tidak jelas. "Kami berharap, tahun ini masalah ini selesai," kata Bustami.
Menurut Bustami, sebagian besar dosen dan pegawai di kampus-kampus tersebut semula berstatus sebagai Pegawai Tetap Yayasan (PTY). Akan tetapi, setelah kampus-kampus itu berubah status menjadi negeri, para pegawai jenis ini tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama ini, pengelola 36 PTN baru menggaji para pegawai tetap yayasan itu dengan anggaran negara. Menurut Bustami, gaji itu diambil dari biaya kuliah mahasiswa yang termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber anggaran untuk gaji juga diambil dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Menurut Bustami, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian. Keduanya ialah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Padahal, syarat jadi PNS maksimal usia 35 tahun, banyak pegawai dan dosen kami sudah berusia lebih tua," kata Bustami.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang prosedur pengangkatan tenaga PPPK, yang menjadi turunan dari UU ASN, bisa memperjelas status kepegawaian. Sayangnya, perturan itu belum kunjung rampung. "Kabarnya, Oktober tahun ini aturan itu akan terbit, kami berharap benar-benar terlaksana," kata Bustami.
Pada Kamis malam kemarin, rektor-rektor 36 PTN baru dari seluruh Indonesia berkumpul membahas masalah ini di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofyan Effendi. Direktur Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti juga datang di pertemuan itu.
Bustami mengatakan pertemuan tersebut menyimpulkan, solusi terbaik masalah kepegawaian di 36 PTN baru ialah dengan segera ada penerbitan PP mengenai pengangkatan PPPK. Jadi, bagi pegawai berusia di bawah 35 tahun bisa menjadi PNS dan yang lebih tua diangkat sebagai PPPK. "Draft PP itu sudah ada dan sedang mengalami harmonisasi di lintas kementerian," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM