Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah serentak berpotensi tak diikuti 269 daerah. Calon kepala daerah yang akan mendaftar pada 26 Juli mendatang diprediksi akan berkurang karena aturan persyaratan yang ketat. Salah satu persyaratan itu, anggota DPRD yang akan mencalonkan diri diharuskan berhenti terlebih dahulu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran jumlah peserta belum bertambah, pendaftaran akan diperpanjang sepuluh hari. Apabila tak ada tambahan lagi, pendaftaran akan diperpanjang tiga hari.
"Apabila masih tak ada calon lagi, pilkada akan ditunda hingga 2017," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Kamis, 23 Juli 2015. Jika akhirnya pilkada diundur, daerah tersebut akan dipimpin pejabat kepala daerah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan pemerintah berencana membuat aturan untuk mencegah diajukannya calon boneka atau calon yang membeli suara. "Namun itu semua masih dibicarakan," ujarnya.
Hari ini Tjahjo, Yasonna, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nasrullah, rapat dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan kesiapan pilkada. Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015.