TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas vonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. "Kemarin suratnya sudah masuk ke Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Pratikno, Presiden sedang mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, serta Kapolri mengenai grasi ini. "Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Pratikno.
Pratikno mengungkapkan bahwa menurut undang-undang Presiden harus menjawab permohonan grasi paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan. "Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar sepuluh harian lebih, hampir dua mingguan," ujar Pratikno tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan grasi.
Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden. Kemarin sejumlah petinggi lembaga hukum diskusi soal pemberian grasi untuk Antasari di Istana Negara. Mereka adalah Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada Antasari Azhar. Namun, kata dia, pemberian grasi itu terhalang beberapa hal. Salah satunya adalah masalah waktu pengajuan grasi yang sudah melebihi tenggat.
Musababnya, sesuai Pasal 7 ayat 2 UU Grasi disebutkan bahwa batas pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah vonis pengadilan akhir. Namun Antasari baru mengajukan grasi setelah tiga tahun divonis pengadilan.
REZA ADITYA
Berita terkait
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca SelengkapnyaICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami
15 April 2023
ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati
14 April 2023
LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.
Baca Selengkapnya