Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Sahuri, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Taufiq akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menanggapi hal tersebut, Taufiq mengaku sudah mendapat informasinya. "Ya, saya tahu dari teman-teman," katanya, Jumat, 10 Juli 2015. Namun Taufiq belum menyiapkan langkah tertentu untuk menghadapi penetapan tersangkanya itu.
Taufiq berujar, saat ini KY sedang sibuk melakukan rapat pleno mengenai penerimaan hakim ad hoc. Jika akan diperiksa, Taufiq meminta seusai Lebaran. "Nanti itu habis Lebaran saja," ujar Taufiq.
Penetapan tersangka Taufiq disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Menurut Budi, penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur pidana setelah mendapat keterangan saksi ahli.
Taufiq heran karena ditetapkan menjadi tersangka. "Apa yang saya sampaikan waktu itu kapasitas sebagai anggota KY, bukan sebagai pribadi," ucap Taufiq. Dia memandang pelaporan yang dilakukan Sarpin cenderung menyerangnya secara personal.
Apalagi, tutur Taufiq, tak ada legal standing di mana hakim atas putusannya merasa tercemar nama baiknya. "Tidak ada dasar hukumnya. Kalau seperti itu, semua hakim KY yang menyidang bisa kena," kata Taufiq.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiq. Sarpin merasa dicemarkan nama baik dan martabatnya sebagai hakim atas komentar keduanya, yang menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan melanggar etika hukum. Saat itu Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.