TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putra. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain, penangkapan tersebut terkait dugaan pemberian suap.
"Kasusnya itu ada yang disuap dan menyuap," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2015. Sayangnya Zulkarnain enggan menjelaskan detail penyuapan tersebut terkait kasus yang mana. "Kasus yang sedang ditangani di sana."
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan selain Tripeni Irianto, tim penyidik juga menangkap dua hakim PTUN Medan lain, yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
KPK juga menangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara bernama Gerry dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis.
Dari penangkapan, menurut Priharsa, tim KPK membawa uang tunai ribuan dolar Amerika Serikat. Lima orang yang ditangkap pada pukul 10.00 WIB itu saat ini sedang diperiksa tim KPK di Markas Kepolisian Resor Kota Medan. Priharsa menyebut kelimanya bakal dibawa ke Jakarta Kamis malam nanti atau Jumat pagi esok.