TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berkukuh bahwa temuan klorin yang ada dalam pembalut wanita berbahaya bagi konsumen. Mereka justru menuding Kementerian Kesehatan tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya.
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa hasil penelitian YLKI terhadap pembalut tersebut justru untuk mendukung regulasi yang dibuat oleh Kementerian, yaitu Permenkes No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya. "Di sana disebutkan bahwa klorin merupakan bahan yang berbahaya, beracun, dan iritatif," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juli 2015.
Menurut dia, sebagai bahan yang beracun dan iritatif, penggunaan klorin harus mempertimbangkan batas maksimum. "Ironisnya, Kemenkes justru menyatakan pembalut berklorin aman tanpa batas sedikit pun," kata Tulus. Dia justru curiga pernyataan Kementerian terlalu melindungi kepentingan industri pembalut dan abai terhadap kesehatan publik.
Tiga hari yang lalu YLKI mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap pembalut wanita dan pantyliner. Dari hasil tersebut, terdapat sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner yang mengandung klorin dengan kadar yang sangat tinggi. Kadarnya rerata 06-55 ppm.
Menanggapi hal itu, Kementerian justru menyatakan sebaliknya. Menurut mereka, klorin pada pembalut dinyatakan aman. Kementerian bahkan meminta agar YLKI mengkonfirmasi lagi hasil penelitiannya tersebut.
Menurut Tulus, YLKI telah mengkonfirmasi hasil penelitian tersebut jauh sebelum dipublikasi. YLKI juga telah mengirimkan surat konfirmasi sejak 06 April 2015. "Tetapi hingga hasil penelitiannya dipublikasi pada 6 Juli 2015, Kemenkes tidak memberikan tanggapan."
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu
9 hari lalu
Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi
5 Februari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca SelengkapnyaYLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?
25 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBaru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI
1 September 2023
YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.
Baca SelengkapnyaBuntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif
23 Agustus 2023
Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini
4 Februari 2023
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.
Baca SelengkapnyaHNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen
23 Januari 2023
Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca SelengkapnyaPengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir
20 Januari 2023
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI
13 Oktober 2022
PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.
Baca SelengkapnyaOperator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi
6 Oktober 2022
YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Baca Selengkapnya