TEMPO.CO, Denpasar - Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Margriet Christina Megawe selama menjalani proses bisa jadi bakal menjadi hal yang memberatkan Margriet sendiri.
"Kalau secara hukum kasus ini nanti bergulir di pengadilan, pengalaman saya sebagai lawyer, umumnya kalau orang tidak kooperatif itu bisa menjadi hal yang memberatkan. Ada hal yang meringankan, ada yang memberatkan," kata Haposan Sihombing, penasihat hukum Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu sore, 4 Juli 2015.
Sedangkan hal yang meringankan adalah mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa merasa menyesal. "Hal itu sudah dilakukan klien kami, Agus, di dalam pemeriksaan 2 Juli 2015 dengan 90 pertanyaan," ucap Haposan.
Pada pertanyaan terakhir, tersangka Agus tiba-tiba menyatakan saksi yang meringankannya, menurut dia, adalah Margriet. "Dengan harapan Margriet mau mengakui terus terang perbuatannya," ujar Haposan.
Seperti diberitakan, Margriet selalu menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Bahkan Margriet menolak dikonfrontasi dengan tersangka Agus dan dua saksi lain.
Margriet sudah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 akhirnya ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah 8 tahun itu dikubur di dekat kandang ayam di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline, 8 tahun, menunjukkan banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah itu.