Jengkel Dipaksa Tenggak Miras, Pria Ini Tembak Kaki Temannya

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 22:01 WIB

AP/Anupam Nath

TEMPO.CO, Madiun-Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota membekuk Tri Joko Kuncoro alias Kojek, 31 tahun, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Pria yang masih berstatus sebagai tahanan kota kejaksaan negeri setempat karena kasus penyalahgunaan narkotika ini menembak telapak kaki kiri seorang juru parkir di Pasar Besar Madiu, Kamis malam, 2 Juli 2015.

Sebutir peluru seukuran gotri dari pistol air soft gun buatan Taiwan merek KWC 177 kaliber 4,5 milimeter bersarang di kaki Panji Haryo Mukti alias Rio,37 tahun, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Madiun untuk mengeluarkan peluru tersebut.

"Akibat luka setelah operasi, punggung kaki kiri korban mendapat dua jahitan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Taman Komisaris Burhanudin, Jumat, 3 Juli 2015.

Menurut Burhanudin peluru di kaki korban merupakan tembakan keempat yang sengaja diarahkan ke bawah oleh pelaku. Untuk tembakan pertama hingga ketiga diarahkan ke atas sehingga tidak melukai korban. "Ini sesuai dengan keterangan korban. Kalau pengakuan tersangka hanya sekali menembak ke atas," ujar Burhanudin.

Burhanudin menuturkan penembakan itu bermula dari cekcok antara tersangka dan korban. Awalnya, Kojek datang ke tempat parkir yang terletak di belakang Pasar Besar dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi Kojek disambut tawaran minuman keras oleh Rio, namun dia tolak.

Namun Rio tetap mendesak agar Kojek bersedia minum dengan alasan menghormati teman. "Pelaku emosi. Dikeluarkannya pistol yang dibawa dan ditembakkan," ucap Burhanudin. Belakangan diketahui pistol itu milik teman Kojek di Solo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatang P. Panjaitan berujar masih mendalami kasus tersebut. Untuk mempermudah penyelidikan polisi menyita pistol, satu butir peluru dan tas pistol dari tangan tersangka.

"Sementara kami belum bisa melakukan penahanan karena tersangka masih mengajukan banding untuk perkara sebelumnya (penyalahgunaan narkotika jenis sabu)," kata Tatang.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat Kojek dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Selain itu, Kojek juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

1 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

3 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

6 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

7 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

7 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

7 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

7 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

7 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

7 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

7 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya