TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bos PT Mitra Maju Sukses—Andrew Hidayat, Bambang Hartono, menyatakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, sering meminta bantuan uang dari kliennya. Uang itu, kata Bambang, sebagian besar digunakan untuk biaya berobat Adriansyah. Namun pemberian terakhir dimaksudkan untuk tujuan berbeda. "Bantuan tanggal 9 April itu untuk kongres PDIP," kata Bambang setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juni 2015.
Merujuk surat dakwaan, pada 9 April itu Andrew memerintahkan anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, Agung Krisdianto, menemui Adriansyah di Bali. Adriansyah saat itu sedang menghadiri kongres partai banteng. Agung membawa uang senilai Sing$ 50 ribu, yang sebagian telah ditukarkan menjadi Rp 50 juta, sesuai permintaan Adriansyah pada pekan sebelumnya.
Transaksi Agung dan Adriansyah terjadi di Swiss Belhotel, Sanur, Bali, sesuai instruksi Adriansyah lewat pesan pendek. "Tapi, sebelum uang itu diserahkan ke kongres, sudah keburu ditangkap KPK," ujar Bambang.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung dalam operasi tangkap tangan hari itu. Tak lama, Andrew juga dicokok di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta. Belakangan, Agung dilepaskan oleh KPK. Saat penangkapan Adriansyah, penyidik KPK mengamankan duit sebesar Rp 500 juta, yang terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Andrew Hidayat sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWI MERDEKA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya