Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Adriansyah, dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan pertama di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 16 April 2015. Adriansyah tertangkap tangan menerima duit suap Rp 500 juta dalam lembaran dolar Singapura dan rupiah dari Brigadir Agung Krisdianto di Swiss-Belhotel Resort, Sanur, Bali. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Andrew adalah penyuap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor, sidang Andrew dijadwalkan mulai pukul 09.00 pagi. Walau begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melengkapi berkas penyidikan Andrew sejak tiga pekan lalu. KPK menangkap Andrew pada Kamis malam, 9 April 2015. Dia dicokok tak lama setelah Adriansyah diciduk KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bali, bersamaan dengan pelaksanaan Kongres PDIP.
Andrew diduga menyuap Adriansyah melalui anggota Polsek Menteng, Jakarta, Agung Krisdianto. Saat penangkapan Adriansyah, penyidik KPK mengamankan duit sebesar Rp 500 juta yang terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.