Mucikari Bermodal Facebook Ditangkap, Begini Modusnya
Editor
Gendur Sudarsono
Senin, 29 Juni 2015 05:59 WIB
TEMPO.CO , Surabaya:Surabaya—Praktik prostitusi ternyata tetap marak selama bulan puasa. Di Surabaya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Arif, 31 tahun, mucikari yang beroperasi melalui akun jejaring sosial Facebook.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Manang Soebeti mengatakan warga Embong Malang, Surabaya ini telah beroperasi selama empat bulan terakhir.
Arif yang berprofesi sebaga petugas keamanan di salah satu mal di Surabaya ini menjajakan perempuan pekerja seks komersial melalui Facebook. Dia membuat akun on the spot Surabaya. “Arif ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat sedang mengantar perempuan untuk pelanggannya pada Kamis dinihari, 4 Juni lalu,” kata Manang, 27 Juni 2015
Manang melanjutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya prostitusi online melalui Facebook. Polisi pun melacak jejak Arif. Dia ditangkap di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya. “Arif memiliki lima perempuan yang bisa diajak kencan, umurnya sekitar 20-30 tahun, semua perempuan itu pekerja cafe di Surabaya,” kata Manang.
Jejak Arif terendus saat ia mendapat pesan pendek dari salah satu temannya di Facebook pada 3 Juni 2015. Arif diminta menyediakan perempuan untuk diajak berkencan. Arif dicokok saat sedang mengantarkan salah satu pekerja seks ke hotel, atas permintaan pelanggannya. Adapun masing-masing pekerja seks bertarif antara Rp 1-1,8 juta per orang.
Keuntungan
Tersangka Arif mengaku, dari transaksi itu dia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu, sedangkan Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja seks. “Saya baru kali ini menjalankan transaksi ini,” ujarnya. Atas perbuatannya, Arif terancam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Pekan lalu di Bandung, polisi menggerebek tempat pijat dan spa yang beroperasi selama bulan puasa. Sebanyak 15 terapis wanita, 11 pelanggan dan dua pengelola. “Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, kami masih menumukan panti pijat yang masih buka,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Sumur Bandung Komisaris Polisi Wadi Sabani pekan lalu.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, Wadi mengatakan, panti pijat tersebut diduga menyediakan paket plus-plus. Namun hal tersebut dibantah oleh pengelola yang mengatakan hanya menyediakan paket pijat kebugaran saja. “Nanti kami melakukan pendalaman apakah panti pijat tersebut menyediakan paket plus-plus,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan himbauan kepada seluruh pengelola panti pijat, spa, karaoke dan tempat hiburan malam agar tutup sementara selama satu bulan di bulan ramadhan. Selain menggerebek tempat panti pijat, di malam yang sama, polisi pun menyegel cafe di kawasan Braga kota Bandung yang masih menjual minuman beralkohol selama bulan ramadhan.
MOHAMMAD SYARRAFAH | IQBAL T. LAZUARDI S I DR