Margriet Ikut Betulkan Posisi Angeline Sebelum Dikubur
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 25 Juni 2015 05:54 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Agustinus Tai Hamdani, Haposan Sihombing, mengatakan dari empat kali pemeriksaan yang dilakukan polisi terlihat kalau kliennya tidak bekerja sendiri dalam kematian Angeline. Dari keterangan Agus, Margriet Christina Megawe, ikut terlibat dalam kematian Angeline.
"Dia bahkan sempat memperbaiki posisi korban ketika hendak dimakamkan," ucap Haposan saat dihubungi, Rabu, 24 Juni 2015. Sebelum mengubur korban, Agus diminta untuk memperbesar lubang galian yang sudah ada sebelumnya di pekarangan rumah Margriet.
Haposan menjelaskan, setelah membungkus korban dengan sprei dan diikat tali barulah Angeline dikuburkan di dalam lubang sedalam 60 sentimeter itu. Ihwal kain sprei yang dibungkus ke tubuh korban, Haposan tidak tahu betul diambil dari kamar siapa.
Menurut Haposan, keterangan kliennya sudah bisa dijadikan alat bukti untuk menarik pelaku lainnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada polisi agar mencari bukti baru lainnya. "Sudah jelas klien kami tidak bekerja sendiri," kata dia.
Sebelumnya, mengutip keterangan Haposan, Agus mengaku ada tiga peran Margriet dalam kematian anak angkatnya itu. Pertama, Agus menyebut kalau pelaku utama kematian Angeline ialah Margriet. Lalu kematian Angeline terjadi di kamar Margriet.
Peran ketiga ialah perintah Margriet yang meminta agar menguburkan kaos dan celana panjang yang tengah dikenakan Agus ke liang kubur besama jasad Angeline. "Mana ada pelaku yang ingin meninggalkan barang bukti," ucap Haposan.
Dari temuan penyidik Kepolisian Polda Bali, ternyata ada sejumlah barang bukti di dalam lubang tempat Angeline dikubur. Tidak hanya ada sprei dan boneka, polisi juga menemukan baju kaus dan celana panjang yang diduga milik Agus.
Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, sebelumnya sudah menyangkal tudingan Agus yang menuduh kliennya terliat dalam kematian Angeline. "Saya tak paham mengapa keterangan Agustinus dipertimbangkan meski tidak ada dukungan bukti," kata Hotma.
ADITYA BUDIMAN