Mengaku dari Mabes Polri, Residivis Raup Duit Rp 124 Juta
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 24 Juni 2015 20:22 WIB
TEMPO.CO, Banda Aceh - Polisi gadungan ini tak jera kendati pernah masuk penjara. Dia beraksi kembali dengan modus menjadi calo, yang mampu meluluskan seseorang menjadi bintara polisi.
”Polisi gadungan itu telah berhasil ditangkap polisi setelah menipu orang ratusan juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Nurfallah kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 24 Juni 2015.
Polisi gadungan itu bernama Nuzul Qurman alias Zulfahmi, 29 tahun, asal Kecamatan Bireum Bayeum, Aceh Timur. Dia dibekuk polisi setelah diduga menipu seorang warga bernama Syarifah Fatimah, warga Seunebok, Kecamatan Ranto Peurlak, Aceh Timur, yang anaknya sedang mengikuti tes bintara polisi.
Menurut Nurfallah, pelaku berkenalan secara tidak sengaja dengan Syarifah Fatimah melalui telepon. Awalnya, pada Maret 2015, pelaku entah dengan maksud apa menelepon Kepala Desa Seneubok dan mengaku bernama AKBP Nanang Supratman dari Mabes Polri. Dia menanyakan soal kasus narkoba di desa tersebut.
Kepala Desa kemudian meminta polisi gadungan itu menghubungi sekretarisnya, sekaligus memberikan nomor. Saat menelepon sekretaris desa, ponselnya diangkat Fatimah, yang merupakan istri sekretaris desa. “Di situlah awal perkenalan,” ujar Nurfallah.
Kemudian percakapan keduanya berlanjut sampai pada cerita anak Fatimah, yang berinisial Nd, 18 tahun, sedang mengikuti tes menjadi bintara polisi. Lalu pelaku berjanji mampu meluluskan anak Fatimah dengan meminta imbalan Rp 124 juta. Pelaku juga mengajak rekannya, Liana alias Tati, untuk bersekongkol. Liana ikut menelepon Fatimah dengan mengaku sebagai istri AKBP Nanang.
“Korban terpengaruh dan percaya, dan telah mengirimkan uang sebanyak 13 kali transfer dengan total Rp 124 juta,” tutur Nurfallah.
Pelaku mulai sadar telah tertipu ketika anaknya gagal dalam tes psikologi. Saat itu polisi gadungan tersebut tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Selanjutnya, masalah itu dilaporkan ke polisi.
Aparat Kepolisian berhasil membekuk Nuzul di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11 Juni 2015. Sedangkan tersangka Liana alias Tati, yang diduga ikut mendapat bagian dari hasil penipuan itu, hingga kini masih buron. Saat ini pelaku Nuzul berada dalam sel Polda Aceh.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu ATM BRI, serta 13 lembar slip pengiriman uang kepada tersangka.
Sesuai data Polda Aceh, pelaku Nuzul Qurman alias Zulfahmi, 29 tahun, pernah dipenjara dalam dua kasus berbeda. Tahun 2012, dia dihukum 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.
Lalu, pada 2014, Nuzul melakukan penipuan senilai Rp 25 juta. Modusnya sama dengan kasus yang menjeratnya saat ini. Saat itu dia mengaku bernama Komisaris Polisi Mulyadi dan menipu korban yang ingin masuk akademi kepolisian. Dia tertangkap dan dipenjara setahun.
ADI WARSIDI