Revisi UU KPK Ternyata Hasil Barteran DPR  

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 06:29 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015 adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi UU KPK," kata Yasonna saat dihubungi, Selasa, 23 Juni 2015.

Saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK, ujar Yasonna, DPR melalui Komisi III yang ditugaskan membahas Perppu KPK membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU lembaga antirasuah. Kalau tidak, menurut Yasonna, DPR tidak menyetujui Perppu. "Apalagi pada waktu itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat, kalau tidak Perppu tidak berlaku," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Menurut dia, konsekuensinya adalah pengangkatan komisioner KPK yang 3 orang itu batal kalau Perppu KPK tidak disetujui. "Kami terima catatan tersebut," kata Yasonna. Itulah sebabnya dalam pengajuan revisi program legislasi nasional, revisi UU KPK dimasukkan untuk 2015. Sebelumnya direncanakan 2016.

Yasonna mengatakan berdasarkan konstitusi, revisi RUU KPK menjadi Hak Inisiatif DPR. Menurut konstitusi, ujar dia, DPR berhak mengajukan RUU dan nantinya akan dibahas bersama Pemerintah. "Jadi Pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK," ujarnya.

Kalau pada akhirnya DPR mengajukannya Revisi RUU KPK yang merupakan hak konstitusional DPR, kata dia, Presiden Joko Widodo dapat menugaskan Menteri terkait membahas. "Namun meminta untuk menunda pembahasannya," ujar Yasonna.

Bila DPR tetap ngotot menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak usul Inisiatif, Yasonna menilai itu sah-sah saja. Hal tersebut dijamin konstitusi menjamin itu dalam Pasal 21 UUD 1945. "Namun, kalau pemerintah tidak bersedia membahasnya, ya tidak bisa jalan. RUU harus dibahas bersama DPR dan Presiden, (Pasal 20 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945)," kata Yasonna.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya