TEMPO.CO, Sumenep - Salamin, warga Desa Tangedan, Kecamatan Batu Putih, ditangkap aparat Reserse Mobil Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 22 Juni 2015. Pria 35 tahun itu ditangkap karena kedapatan menyimpan belasan kilogram bahan peledak untuk petasan dan mercon di rumahnya.
"Kami temukan 14 kilogram bahan peledak yang sudah diracik," kata Kepala Subbagian Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Hasanudin, Senin, 22 Juni 2015.
Menurut Hasanudin, Salamin ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pembuatan petasan dan mercon di rumahnya. Kata dia, saat Salamin terlihat membeli bahan peledak, warga lantas melapor kepada polisi. "Kami langsung menuju TKP dan memang benar adanya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hasanudin, tersangka Salamin mengaku bahwa membuat petasan dan mercon adalah kegiatan rutin yang dilakukannya setiap Ramadan untuk mencari tambahan penghasilan agar bisa ber-Lebaran. "Tapi, apa pun alasannya, menyimpan bahan peledak tidak dibenarkan," tuturnya.
Salamin terancam pidana 12 tahun penjara. Polisi menjerat dia dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kata Hasanudin, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok bahan peledak petasan yang digunakan Salamin. "Sedikit atau banyak bahan peledak tetap berbahaya," ucap Hasanudin.