Bambang Widjojanto: Ajaib KPK Bisa Bertahan 12 Tahun

Reporter

Jumat, 19 Juni 2015 22:04 WIB

Bambang Widjojanto (kanan) bersama korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng, Korban salah tangkap Ando Supriyanto (kiri), berbicara dalam diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto mengatakan KPK memerlukan dukungan pemerintah untuk memberantas korupsi yang telah mengakar. "Tidak akan pernah berhasil suatu pemberantasan korupsi kalau komitmen dari parlemen dan eksekutifnya itu tidak berwujud. Hongkong bisa berhasil menaklukan permasalahn korupsi di kepolisiannya karena didukung penuh oleh parlemen dan pemerintahannya," kata Bambang seusai menghadiri roadshow Pansel KPK di Bandung, Jumat, 19 Juni 2015.

Bambang menuturkan, bertahannya KPK hampir selama 12 tahun merupakan suatu keajaiban. Berdasarkan jejak rekam sejarah, kata Bambang, tidak ada lembaga anti rasuah di Indonesia yang mampu bertahan lama.

"Pembentukan lembaga anti korupsi di Indonesia tidak pernah sampai berusia lebih dari 5 tahun, kenapa? Karena komitmen pilitik untuk mendukung lembaga itu tidak ada," ujar dia.

Menurut Bambang, dewasa ini pemerintah belum sepenuhnya menyokong KPK dalam menyelesaikan permasalahan korupsi di Tanah Air. Hal itu terbukti dari adanya usulan untuk melakukan revisi undang-undang tentang KPK.

"Revisi undang-undang itu apakah sudah ada naskah akademik terhadap revisi itu, karena itu syarat, tidak bisa ujuk-ujuk itu datang, sekarang kenapa ada usulan itu, karena kalau tiba-tiba seperti itu, saya pikir nggak bisa," ucap dia.

Sebetulnya, ucap Bambang, parlemen terlalu takut akan potensi Abuse of Power dari KPK terutama lewat aksi penyadapan. "Masalah penyadapan kan bukan hanya KPK saja, kejaksaan, kepolisian, BNN juga melakukan hal itu. KPK itu memiliki standar operational yang jelas," ucap Bambang.

Senada dengan itu, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan KPK tak boleh sebatas menjadi lembaga pencegahan korupsi. Revisi Undang-Undang KPK yang sedang diwacanakan DPR dikatakannya berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Jangan sampai KPK nantinya berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, segala bentuk pelemahan yang menyasar KPK mesti dihadapi bersama," kata Emerson di hotel Luxton, Bandung, Jumat 19 Juni 2015.

Menurutnya hak penyadapan yang dimiliki KPK tak boleh dihilangkan. Pasalnya jika hak ini dicabut, fungsi pemberantasan yang melekat pada KPK dinilailai bakal berubah menjadi pengawasan saja.

Selain penyadapan, Emerson menyebut pelimpahan hak SP3 dapat menumpulkan kinerja KPK. Terlebih jika pimpinan KPK terpilih tak memiliki integritas. "Ke depan tantangan dan medan yang dihadapi KPK akan semakin terjal, terlebih saat ini KPK sedang mengalami pelemahan," katanya.

Potensi pelemahan KPK dinilai bakal semakin menjadi kalau pemerintah dan elit politik tak menjaga komitmen pemberantasan korupsi.

AMINUDIN | HENGKY SULAKSONO

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

8 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya