TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menolak berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. "Masih ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dilengkapi," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf, Kamis, 18 Juni 2015.
Yusuf mengatakan hal yang paling urgen adalah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat diminta mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim dengan saksi bernama Sukriansyah Latif. Alasannya, ada beberapa perbedaan keterangan keduanya soal peran Abraham, sehingga perlu diluruskan.
Khusus untuk syarat formal, ucap Yusuf, dari tiga petunjuk jaksa sebelumnya, masih ada satu yang belum dilengkapi. "Petunjuk dari jaksa peneliti tidak terlalu banyak. Kami berharap penyidik bisa segera melengkapi berkasnya," tuturnya.
Menurut Yusuf, gelar berkas perkara Abraham dilakukan di Kejaksaan Agung karena menarik perhatian publik. Hasilnya, kata dia, sama dengan hasil ekspos internal jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Selain berkas Abraham, berkas tersangka Feriyani Lim dikembalikan. Abraham dan Feriyani dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemalsuan.
Perkara yang menjerat Abraham bermula dari laporan warga yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Markas Besar Kepolisian RI. Laporan itu kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang selanjutnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Feriyani adalah orang yang diduga mendapat bantuan dari Abraham untuk dibuatkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ketika mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
AKBAR HADI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
7 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
18 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya