(Kiri) Arie Hanggara dalam sampul majalah TEMPO dan Foto Angeline. Dok. TEMPO/Twitter.com
TEMPO.CO, Banyuwangi -Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui peraturan pengadopsian anak belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Padahal peraturan untuk mengadopsi anak sudah lengkap dan rinci. “Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Sosial hingga peraturan dirjen. Sudah detail,” kata Khofifah usai mengunjungi keluarga Angeline di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa sore, 16 Juni 2015.
Prosedur pengangkatan anak secara umum diatur dalam UU 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap undang-undang itu diancam sanksi pidana berupa kurangan penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Khofifah berjanji akan lebih serius mensosialisasikan aturan-aturan itu dengan bersinergi bersama pemerintah daerah. Sebab pemerintah daerah merupakan pemberi layanan pertama kepada masyarakat.
Dia juga menghimbau ketua RT dan RW ikut mengawasi apabila ada praktek adopsi anak secara ilegal. RT/RW diminta lebih berhati-hati apabila akan memasukkan nama-nama baru dalam Kartu Keluarga. “Antisipasi dari RT dan RW itu sangat penting.”
Apabila seluruh peraturan bisa diimplementasikan dengan maksimal disertai pengawas berlapis dari masyarakat, Khofifah yakin, adopsi ilegal bisa dicegah. Sanksi pidana dalam undang-undang bisa menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak muncul kembali.
Khofifah mendatangi keluarga Angeline di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa pukul 16.12 wib. Khofifah rencananya akan mengikuti doa bersama dan pemakaman jenazah Angeline yang dijadwalkan malam ini.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
37 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.