Nistakan Agama, Pengurus Gafatar Aceh Divonis 4 Tahun  

Reporter

Senin, 15 Juni 2015 17:49 WIB

Budayawan Emha Ainun Nadji saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh divonis masing-masing 3 dan 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama oleh hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 15 Juni 2015.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap Islam,” kata ketua majelis hakim, Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota, Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis, dalam amar putusannya.

Mereka yang dijatuhkan vonis oleh hakim adalah Teuku Abdul Fatah (Ketua Gafatar Aceh) yang mendapatkan vonis paling tinggi, 4 tahun penjara. Selanjutnya, lima orang lain dijatuhi 3 tahun penjara, yaitu Muhammad Althaf Mauliyul Islam (Ketua Gafatar Kota Banda Aceh), Musliadi (Wakil Ketua Gafatar Aceh), Fuadi Mardhatillah (Kepala Bidang Informasi Gafatar Aceh), Ayu Ariestiana (pengurus), dan Ridha Hidayat (pengurus).

Menurut hakim Syamsul Qamar, keenam terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Mereka menyebarkan paham tersebut melalui aktivitas Gafatar sejak 2014 di rumah maupun di kantornya.

Majelis hakim dalam sidang menyatakan salah satu unsur penodaan agama yang dilakukan mereka adalah mengakui mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat dan pembawa risalah. Paham Millata Abraham yang dinyatakan sebagai gabungan agama Yahudi, Nasrani, Kristen, dan Islam, menurut majelis, juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Para terdakwa ditangkap aparat kepolisian setelah kantor mereka digerebek massa di Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Januari 2015. Mereka kemudian ditahan. Proses peradilan berjalan sejak 7 April 2015.

Setelah mendengar putusan hakim, Ketua DPD Gafatar Aceh Teuku Abdul Fatah menyatakan akan mengajukan banding. Sebagian anggota juga menyatakan hal yang sama. Selebihnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya