Menteri: Ibu Angkat Angeline Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kurniawan

Minggu, 14 Juni 2015 10:42 WIB

Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh secara sadis, di Denpasar, Bali, yakni Margriet, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) dan bisa dikenai Pasal 79 UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," ucap Khofifah setelah menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat di Kota Bandung, Sabtu malam, 13 Juni 2015.

Dia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yang merupakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan tidak sah atau ilegal.

Menurut dia, prosedur pengangkatan anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi anak yang diadopsi.

"Anak yang boleh diadopsi adalah anak telantar, ditelantarkan, atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orang tua yang mengangkat harus sudah menikah minimal lima tahun dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," ucapnya.

"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke Mensos. Pada posisi seperti ini, antara orang tua angkat dan anak angkat harus seagama," ujar Khofifah.

Menteri Khofifah menjelaskan, saat hendak mengadopsi anak, ada hal penting yang harus jadi pertimbangan, yakni proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak, bukan kebutuhan orang tua.

Berikut ini prosedur resmi jika ingin melakukan adopsi di Indonesia, seperti dituturkan Khofifah:

1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan orang tua WNI-WNI, WNI-WNA, WNA-WNI, atau single parent (orang tua tunggal).

2. Jika calon orang tua angkat WNI-WNI, surat permohonan pengangkatan anak harus disampaikan ke Dinas Sosial tingkat provinsi.

3. Jika calon orang tua angkat WNI-WNA, WNA-WNI, atau orang tua tunggal, permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.

4. Setelah surat permohonan masuk ke Dinsos atau Mensos, akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh dan memastikan alamat resminya.

5. Setelah kunjungan ke rumah calon orang tua asuh dan diketahui memiliki kemampuan atau kelayakan untuk mengangkat anak, baik secara ekonomi maupun psikososial, akan diadakan rapat tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.

6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi, apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak. Andai direkomendasikan, sifatnya pengasuhan sementara, yakni selama enam bulan.

7. Setelah itu, baru ditetapkan pengadilan, apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak.

ANTARA

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

7 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

11 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

12 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

16 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya