Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie
Editor
Bobby Chandra
Minggu, 14 Juni 2015 06:00 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Banda Aceh – Hukum cambuk hanya ada di Aceh. Kapan saja digelar, masyarakat akan ramai menonton. Demikianlah seperti saat pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, usai salat Jumat, 12 Juni 2015.
Saat itu, tujuh orang dicambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau perbuatan mesum. Ragam aksi terekam di sana yang diperankan terhukum. Ada yang bergaya selfie di hadapan para pewarta dan ada pula yang menutup muka.
RZ, 40 tahun, adalah terhukum yang pertama sekali dipanggil ke panggung. Perempuan itu didakwa berbuat mesum dan menjadi muncikari. Ditangkap di kawasan Peunayong dua bulan lalu, Mahkamah Syariah Banda Aceh menderanya delapan kali cambukan rotan. Setelah dipotong masa tahanan, dia hanya didera enam kali cambuk.
Saat petugas menaikkan RZ ke atas panggung eksekusi seluas 3 x 3 meter, warga mencibir. "Huuuhhh, cambuk yang kencang. Sudah tua tak tahu diri," kata seorang warga. RZ didudukkan dengan kaki melipat ke belakang. Algojo berpenutup muka bersiap. Wartawan mulai membidikkan kamera.
Di saat itulah RN melambaikan kedua tangannya menyilang, dengan dua jari membentuk huruf V menempel ke muka. Dia mengumbar senyum seperti sedang dipotret selfie. Gayanya mendapat protes ratusan massa. "Tak malu ya...," teriak penonton. Dengan santai RZ menyahuti, "Gak apa-apa, gak malu," katanya sambil masih bergaya. Tak lama, RN dicambuk dengan rotan. Mukanya meringis menahan sakit.
Beda dengan RZ, seorang perempuan terhukum lainnya, ER, 19 tahun, menundukkan mukanya menahan malu. Tampak air mengalir dari matanya. Sesekali mukanya menempel di pundak petugas wanita saat dinaikkan ke panggung. Saat dicambuk, mukanya tak pernah tegak, merunduk di balik jilbabnya.
Serupa dengan MAH, 19 tahun, pasangan ER yang ditangkap bersama di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, karena berbuat mesum. MAH menutup mukanya dengan tangan kala berdiri di atas panggung di hadapan massa. Tapi petugas meminta tangannya diturunkan, saat rotan akan mendera punggungnya.
Kepala Satuan Polisi atau Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan tujuh terhukum cambuk itu ditangkap warga dalam kurun waktu dua-tiga bulan yang lalu. Hukuman cambuk yang divonis oleh Mahkamah kepada mereka adalah 8 kali. "Setelah potong masa tahanan, ada yang dicambuk 6 dan 5 kali,” ujarnya.
ADI WARSIDI