Sidang praperadilan kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Menurut dia, proses penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah sesuai prosedur.
"Menyatakan menolak permohonan Novel untuk seluruhnya. Menyatakan sah penangkapan terhadap Novel. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap Novel," kata Zuhairi saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Ada sejumlah pertimbangan Zuhairi dalam putusannya tersebut. Misalnya, kata dia, pemohon menganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri dianggap tidak sah. Tapi, menurut Zuhairi, berdasarkan alat bukti berupa surat perintah penangkapan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap Novel pada 1 Mei 2015.
Berdasarkan bukti dari pihak kepolisian, Zuhairi mengatakan Novel dapat disangkakan sebagai tersangka dugaan penganiayaan luka berat. "Menimbang bukti di atas, dasar hukum perintah penangkapan pasal berbeda dapat dibenarkan karena melalui proses hukum penyidikan pada 17 Februari 2015," ujarnya.
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
22 hari lalu
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.