Sejumlah aktivis orang utan melakukan aksi dengan memakai topeng berbagai hewan yang dilindungi di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta (13/3). TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan belum ada kejelasan soal sanksi etik yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Ketua Muda Kamar Pengawasan Hakim Agung Timur Manurung. MA hari ini justru melantik Timur menjadi Ketua Muda Kamar Militer menggantikan Hakim Agung Imron Anwari.
"Timur Manurung itu dirotasi karena sebab tertentu," kata Imam melalui pesan singkat, Kamis, 28 Mei 2015.
Imam mengatakan hingga saat ini belum ada pernyataan tegas dari Ketua MA Hatta Ali tentang sanksi yang diterima Timur karena bertemu dengan kuasa hukum dan pihak berperkara. Hatta hanya menyatakan tim pemeriksa yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dan beranggotakan seluruh ketua muda telah mendapat kesimpulan dan menetapkan sanksi. "Apakah akibat sanksi atau hanya rotasi biasa? Kalau karena bertemu pihak berperkara, lantas sanksinya itu apa?" kata Imam.
Timur memang dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan kasus suap Bupati Bogor atas tersangka Bos PT Sentul City Cahyadi Kumala atau Swie Teng. Timur dikabarkan bertemu beberapa kali di restoran mewah Jepang dengan Swie Teng untuk membahas sidang dan putusan Yohan Yap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pertemuan tersebut juga sempat terkuak dalam persidangan Swie Teng di Tipikor Jakarta. Anggota Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnaen, memaparkan pertemuan bosnya dengan sejumlah orang, termasuk Timur.
KY sendiri langsung menyusun tim panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terhadap Timur. Namun rangkaian pemeriksaan yang sempat tertunda karena proses seleksi calon hakim agung tersebut nyaris dihentikan karena MA terlebih dulu menjatuhkan sanksi buat Timur, meski belum jelas apa sanksinya.