TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mendukung usulan penggabungan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. Hal ini, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, diperlukan demi mempermudah kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Setiap kali mau Pemilu, setiap kali itu pula UU berubah. Jadi waktu pengesahan revisi itu mepet sekali dengan tahapan sehingga menyulitkan kami," kata Husni dalam diskusi Kodifikasi UU Pemilu di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Husni mengatakan ada tiga aturan tentang penyelenggaran Pemilu, yaitu UU Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Ketiga beleid ini masih tumpang tindih dan menyulitkan kerja KPU. Contohnya, kegiatan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara di setiap TPS.
"Sekarang rekrutmen itu tiga kali untuk tiga Pemilu. Kalau bisa dua kali saja untuk Pileg dan Pilpres digabung, lalu untuk Pilkada, maka anggaran Pemilu akan lebih hemat," kata dia.
KPU mendorong agar pemerintah dan DPR mulai membahas usulan kodifikasi. Idealnya, kata Husni, kodifikasi UU harus selesai pada 2016. Agar bisa langsung diterapkan dalam Pilpres 2019. "Sehingga penyelenggara Pemilu bisa melakukan persiapan lebih awal dengan menggunakan kitab UU Pemilu," kata Husni.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah membahas kodifikasi UU Pemilu. Mereka bahkan membentuk kajian inisiatif yang dituangkan dalam naskah kodifikasi UU Pemilu. Naskah itu terdiri dari enam buku, 29 bab, dan 542 pasal.
"Mudah-mudahan ini menjadi amal baik kami bagi demokrasi, dan menjadi masukan bagi DPR untuk segera bergerak meng-sinkronkan UU Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen
1 Maret 2024
Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca Selengkapnya