TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat segera melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Kepolisian mengklaim telah memenuhi semua petunjuk jaksa.
"Saat ini sementara disusun untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, kepada Tempo, Senin, 25 Mei 2015. Joko tidak merinci mengenai waktu pasti pelimpahan berkas kasus yang menjadi atensi publik itu. Tapi, pihaknya terus berusaha segera melimpahkannya.
Disinggung perihal petunjuk jaksa yang telah dilengkapi, Joko enggan membeberkannya dengan alasan hal itu bersifat rahasia. Namun, Joko tidak membantah bahwa salah satu petunjuk pihak kejaksaan adalah melakukan rekonstruksi. Hal itu telah dilakukan pihaknya kendati menuai sorotan lantaran tak melibatkan satu pun tersangka, baik Abraham maupun Feriyani Lim.
Reka ulang kasus itu digelar di Kantor Kecamatan Panakkukang, Minggu, 17 Mei lalu. Kepolisian cuma menghadirkan saksi-saksi, termasuk bekas Camat Panakkukang Imran Samad yang juga kakak kandung Abraham. Rekonstruksi yang terdiri atas 29 adegan itu ditolak tim kuasa hukum Abraham lantaran bertentangan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan.
Salah seorang pengacara Abraham, Abdul Muthalib, mengatakan sampai sekarang pihak kepolisian maupun kejaksaan belum pernah menginformasikan mengenai penanganan lanjutan kasus kliennya.
Karena itu, pihaknya sama sekali tak mengetahui perkembangan perkara, termasuk soal rencana pelimpahan kembali berkas kasus itu. "Belum ada informasi," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
3 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
13 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya