Infografis "Mary Jane dan Sebuah Koper". (Ilustrasi: Kendra Paramita)
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Kedutaan Besar Filipina telah mendatangi Kejaksaan Agung terkait dengan persiapan teknis pemeriksaan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. "Mereka datang kemarin. Kami bicara masalah teknis pemeriksaannya, kalau dilakukan akan seperti apa," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 22 Mei 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotik jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Eksekusinya pada 28 April 2015 ditunda karena orang yang diduga merekrutnya, Maria Krisrina Sergio, menyerahkan diri.
Setelah eksekusinya ditunda, Kementerian Kehakiman Filipina meminta kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Mary Jane, yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Kejaksaan memperbolehkan Mary Jane diperiksa tapi tidak boleh dibawa ke Filipina.
Dari pertemuan itu, ucap Prasetyo, belum ditentukan kapan Mary Jane akan dimintai keterangan oleh kepolisian dan kejaksaan Filipina terkait dengan kasus penyelundupan narkotik dan perdagangan manusia yang melibatkannya. Alasannya, Filipina masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Mary Jane.
Prasetyo menuturkan Mary Jane baru akan diperiksa seusai kasusnya naik ke tahap penyidikan. Baru saat itulah pemeriksaan Mary Jane akan disiapkan untuk Filipina.
"Yang pasti, Mary Jane tidak bisa dibawa ke sana. Status dia adalah narapidana Indonesia, karena dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Itu tak akan lepas," kata Prasetyo. Sebelumnya, Prasetyo menyatakan Mary Jane akan tetap dieksekusi karena terbukti membawa narkotik ke Indonesia.
Kesepakatan terkait antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehakiman Filipina adalah pemeriksaan Mary Jane akan berlangsung di LP Wirogunan, Jogjakarta. Adapun pemeriksaan akan menggunakan metode videoconference.
Segala infrastruktur yang dibutuhkan untuk videoconference akan disiapkan Kejaksaan Agung. Namun Filipina siap menanggung biayanya.