Bareskrim: Kasus Bambang KPK Tidak Penuhi Syarat SP3  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 09:18 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak (tengah) bersama Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 5 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kepolisian RI Komisaris Besar Victor Simanjuntak mengatakan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tidak memenuhi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. Salah satu syarat penerbitan SP3, ucap Victor, adalah kasus bukan merupakan tindak pidana.

"Kasus Bambang itu tindak pidana, masak mau dihentikan," ujar Victor di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 20 Mei 2015.

Dua syarat penerbitan SP3 lain adalah alasan demi hukum dan tidak cukup bukti. Alasan demi hukum dapat digunakan bila tersangka sudah meninggal. Sedangkan alasan tidak cukup bukti tidak terpenuhi dalam kasus Bambang Widjojanto. Saat ini pemberkasan perkara Bambang masuk dalam penyerahan tahap kedua. "Berarti apa yang bisa saya pilih?" tutur Victor.

Bambang mencabut sementara berkas gugatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang memberi waktu polisi untuk menerbitkan SP3 berdasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Putusan tersebut menyatakan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pada pekan lalu. Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons dari Bareskrim, tim kuasa hukum Bambang akan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Victor menegaskan bahwa putusan Peradi tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan. Sebab, Victor berpendapat, Peradi hanya lembaga internal advokat yang menilai kode etik.

"Mau dikatakan bersalah atau tidak, tidak ada hubungannya dengan Peradi," ujar Victor.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

8 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

10 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

12 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya