Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika (kiri) bersama Pengamat Politik Yudi Latief (tengah) dan Politisi PKS Misbakhun (kanan) tiba untuk menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditahan di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengaku merasa dihambat untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Dia merasa memang tidak mungkin dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.
"Karena memang tata tertib membuat saya tidak dapat maju, jadi bukan mundur," kata Pasek saat konferensi pers di Hotel Singgasana, Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Pasek, ada beberapa pasal yang menghambat dia dapat maju dalam pemilihan Ketua Umum Demokrat. Salah satunya Pasal 24 ayat 3 yang menyebutkan kader yang dapat mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Demokrat adalah kader yang aktif sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Pusat selama lima tahun terakhir.
"Pasal ini yang menjegal saya, karena memang pada saat setelah kongres luar biasa di Bali, saya sudah dicopot sebagai pengurus pusat, sehingga saya tidak bisa mencalonkan," ucap Pasek.
Pasal ini membuat kader yang berhak mencalonkan diri hanya ada dua orang, yaitu Ketua Umum Demokrat saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ketua Dewan Pembinaan E.E. Mangindaan.
Sebelumnya, Pasek mengatakan akan mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Demokrat dalam kongres partai tersebut di Surabaya yang sudah dimulai dengan tahap registrasi pada Senin, 11 Mei 2015. Saat iru Pasek menyatakan siap bersaing dengan SBY.