Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Adiningrat mengatakan mucikari kelas atas bernama Robby Abbas, 32 tahun, ditangkap saat bertransaksi dengan pembeli jasa anak asuhnya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Sebagai mucikari, Robby juga melayani tawaran wanita panggilan untuk dibawa ke luar Indonesia.
"Kalau ke luar negeri harga Rp 80-200 juta ditambah tiket dan hotel," kata Komisaris Besar Wahyu Adiningrat di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2015. Ia mengatakan dari pengakuan tersangka, transaksi pemesanan layanan jasa wanita panggilan ini dilakukan sampai ke Boston, Amerika Serikat; Kuala Lumpur, Malaysia; hingga Bangkok, Thailand. (Baca: Polisi Tangkap AA, Model Dewasa Bertarif Rp 80-200 Juta)
Adapun jasa wanita panggilan dalam negeri banyak dilakukan di Bali, Jakarta, dan Surabaya. "Ada 200 orang wanita panggilan yang dia tawarkan," kata Wahyu. Untuk tarif puluhan hingga ratusan juta itu, para pemakai jasa layanan memperoleh durasi waktu tiga jam.
Wahyu menjelaskan para pengguna wanita bayaran berasal dari berbagai profesi. Mereka dipastikan memiliki uang untuk membayar sesuai tarif. "Tersangka harus yakin yang pesan wanita itu punya uang. Makanya saat membayar uang muka mereka harus bertemu dan dibayar tunai," ujar dia.
Robby menawarkan wanita melalui alat komunikasinya. Ia diketahui tidak menawarkan para wanita melalui Internet atau situs online tertentu. Robby hanya bekerja sendiri dan tidak memiliki pekerjaan utama lainnya. "Kalau profesi khusus tidak ada karena dengan pekerjaan ini saja ia sudah sibuk. Pesanannya sehari sudah banyak," kata Wahyu.
Polisi menangkap Robby dan seorang wanita berinisial AA, 22 tahun. Ia mengatakan Robby ditangkap di hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2015. "Penangkapan terkait pidana mucikari," kata Wahyu Hadiningrat. Ia mengatakan tersangka Robby ditangkap pada pertemuan kedua yang dilakukan kepolisian kepada tersangka.
"Modusnya, tersangka menawarkan seseorang. Ketika kita mau pesan harus beri uang muka sebesar 30 persen dari nilai total. Lalu di pertemuan kedua langsung bayar lunas dan masuk kamar," kata Wahyu. Ia mengatakan seuai pertemuan pertama, lokasi transaksi penggunaan wanita akan ditentukan oleh tersangka Robby selaku mucikari.
Wahyu menjelaskan tersangka menawarkan wanita panggilan dengan harga Rp 80-200 juta. Dari angka yang disepakati, tersangka Robby memperoleh bayaran sebanyak 30 persen. Tersangka diancam dengan hukuman Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.