TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, berharap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Partai Politik yang bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengikuti prosedur. Meskipun pasal yang akan direvisi dalam kedua beleid itu terbatas, Dewan tetap harus mengundang pemerintah dan menampung pendapat publik.
"Prosedurnya tetap sama, seperti revisi biasa, yaitu dilakukan dua pihak: DPR dan pemerintah," kata Doddy saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2015.
Doddy juga mengingatkan DPR agar bertindak hati-hati dalam merevisi undang-undang itu. "Jangan sampai memperpanjang kisruh kepengurusan partai politik yang sedang bersengketa. Harus mengakomodasi kedua pihak, jangan membuat persoalan semakin keruh karena revisi melebar ke mana-mana. Cukup revisi pasal yang darurat ini saja sebagai payung hukum bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum)."
Sebelumnya, DPR memutuskan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta pilkada tahun ini.
Keputusan ini diambil seusai rapat konsultasi DPR dengan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Ada tiga rekomendasi DPR yang dilahirkan dalam rapat itu.
Pertama, DPR tetap pada pendirian bahwa peraturan KPU tentang pencalonan seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah.
Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. "Ketiga, kami akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas hasil kesimpulan rapat ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
14 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
52 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
58 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya