TEMPO.CO, Bengkulu - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan proses rekonstruksi kasus penembakan pelaku pencuri sarang burung walet tanpa mengikutsertakan Novel Baswedan sebagai tersangka utama di lokasi kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Sabtu, 2 Mei 2015.
Menurut Ketua Tim Penyidik Bareskrim Komisaris Besar Priyo Sukoco, rekonstruksi terpaksa dilakukan tanpa Novel karena dia menolak untuk melakukan reka ulang kejadian sebelas tahun lalu tersebut. "Dia menolak," kata Priyo singkat. Mengenai alasan Novel menolak, penyidik mengatakan akan menanyakannya kepada Novel. "Nanti kita tanyakan alasannya."
Apakah reka ulang dilakukan untuk membongkar fakta bahwa Novel melakukan penembakan? Priyo mengatakan rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Pada rekonstruksi, peran Novel digantikan oleh seorang polisi yang menjadi pemeran pengganti. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni polres dan kawasan TWA Pantai Panjang.
Reka ulang ini hanya dihadiri dua korban, yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, sementara empat korban lain digantikan pemeran pengganti. Selain korban, pada reka ulang juga terdapat dua saksi.
Pada reka ulang ini, terlihat Novel melakukan penembakan kepada Irwansyah di kaki kanan dan Dedi pada kaki kiri dengan posisi keduanya berdiri. Setelah itu dilanjutkan Novel menembak korban Aan dalam posisi tertelungkup.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
59 menit lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
11 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
23 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya