Perhutani Izinkan Lahannya untuk Makam Korban 1965

Reporter

Editor

Sabtu, 25 April 2015 08:40 WIB

Tumiso bersama korban pelanggaran HAM tahun 1965/66 lainnya melakukan aksi di pelataran gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, (4/6). Mereka mendesak Komnas HAM untuk menyatakan peristiwa 1965/66 sebagai pelanggaran HAM berat, serta mengumumkan hasil penyelidikannya. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO , Semarang- Perhutani perwakilan Mangkang memberikan izin sebagian lahan miliknya untuk mengubur korban kekerasan tahun 1965. Perhutani beralasan makam di kampung Plumbon, kelurahan Wonosari, kecamatan Ngalian, Jawa Tengah itu sudah ada sejak lama dan berada di kawasan hutan jati milik perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kendal.

"Di situ sudah ada makam sejak dulu yang berada di hak kawasan hutan negara, jadi tak apa kalau memang untuk pemakaman," kata Rosi Tri Kuntoro, wakil kepala Perhutani perwakilan Mangkang, Jumat, 24 April 2015.

Rosi mengaku telah mendapatkan surat izin dari Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) yang isinya permohonan izin pemberian nisan makam korban kekerasan 1965 di sebuah lahan milik perhutani di kampung Plumbon, kelurahan Wonosari, kecamatan Ngalian, Kota Semarang. "Kami tindak lanjuti dengan survei tempat dan tanya warga sekitar," kata Kuntoro.

Menurut dia, lembaganya tak mempersoalkan pemberian nisan dan penataan sebuah kuburan massal dengan luasan lahan lima kali 10 meter persegi itu. Selain pemberian nisan aktivis Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) juga memasang paving di lingkaran lahan makam sebagai tanda tepat itu pernah dimakamkan sejumlah korban kekerasan 1965.

Penemuan kuburan massal di kampung Plumbon berawal dari penelitian kampus Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, penelitian keberadaan kuburan massal dilanjutkan oleh Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) dengan cara wawancara dengan sejumlah warga di kampung setempat maupun sejumlah saksi yang terlibat menguruk dua lubang usai eksekusi pada tahun 1966.

Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) sebelumnya telah melaporkan temuan kuburan massal yang diyakini menjadi tempat pemakaman korban tragedi 1965-1966 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuburan masal itu diperkirakan digunakan mengubur 24 jenazah dalam dua lubang.

"Laporan ke Komnas HAM untuk berkonsultasi apakah jenazah-jenazah dalam kuburan itu dapat dikuburkan kembali secara layak," kata pegiat PMS-HAM, Yunantyo Adi.

Menurut Yunantyo, tujuan melapor ke Komnas HAM untuk memenuhi hak korban tragedi 65 untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianut oleh para mendiang saat masih hidup. Langkah yang dilakukan itu juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan upaya saling memaafkan luka-luka bangsa. Apa lagi, kata dia, pemerintah pernah menggelar rekonsiliasi antara putra-putri tokoh terkait peristiwa gerakan 30 September 1965 di era zaman Presiden Abdurahman Wahid.

"Itu dilakukan oleh putra putri Pak Harto, Jenderal A Yani, Jenderal Naustion, dan DN Aidit, terkait Tragedi 1965 yang patut apresiasi dan dilanjutkan," kata Yunantyo.



EDI FAISOL

Berita terkait

Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

28 Mei 2022

Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani atau SP2P resah dengan kelangsungan hujan Jawa.

Baca Selengkapnya

Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

2 April 2022

Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

Ada lebih dari 1 juta pekerja di lingkungan perhutanan yang belum mengikuti program.

Baca Selengkapnya

Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

5 Maret 2018

Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

Ada lima jenderal, pengusaha dan pengacara yang membangun vila liar di Puncak dan telah disegel KLHK.

Baca Selengkapnya

Kisah Jokowi Gagal Masuk Perhutani: Saya Ikut Tes, tapi...

19 Desember 2017

Kisah Jokowi Gagal Masuk Perhutani: Saya Ikut Tes, tapi...

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenang masa lalunya yang gagal masuk Perhutani setelah tamat dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

11 Juni 2017

Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

okowi kembali menegaskan soal larangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, Presiden minta masyarakat tidak terprovokasi isu bangkitnya PKI.

Baca Selengkapnya

Perhutani Cari Investor Kembangkan Ecopark

28 Mei 2017

Perhutani Cari Investor Kembangkan Ecopark

Perhutani telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembangkan kawasan ecopark sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

18 Mei 2017

Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

Alfian Tanjung akan dimintai keterangan soal cuitannya yang diduga menuding sebagian politikus PDI Perjuangan adalah kader PKI.

Baca Selengkapnya

Perhutani Akan Bongkar Bangunan Petani Penggarap di Puncak  

13 April 2017

Perhutani Akan Bongkar Bangunan Petani Penggarap di Puncak  

Puluhan bangunan liar di kawasan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.

Baca Selengkapnya

Longsor Nganjuk, Perhutani: Akibat Salah Kelola Hutan

11 April 2017

Longsor Nganjuk, Perhutani: Akibat Salah Kelola Hutan

Kepala Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kediri Maman Rosmantika angkat bicara soal penyebab longsor yang menewaskan lima orang di Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

26 Maret 2017

Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.

Baca Selengkapnya