Ekspresi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan kabar bahwa dia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh pemilik perusahaan kapal MV Hai Fa. "Iya, benar," ujar Susi lewat pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 9 April 2015.
Susi dilaporkan Chan Kit, pemilik PT Antartica Segara Lines, atas dugaan pencemaran nama baik terkait dengan pernyataannya tentang kapal MV Hai Fa yang banyak melanggar aturan perikanan.
Susi mengatakan pemilik kapal Hai Fa memiliki kekuatan yang besar, sehingga semua aturan dan hukum yang berlaku dapat diterobos. "Pemilik Hai Fa orang yang sangat hebat dan sangat kuat. Indonesia hebat, kalah hebat sama pelaku illegal fishing," ujar Susi.
Sebelumnya, Susi mengatakan kapal MV Hai Fa terlilit masalah illegal fishing. Penyebabnya, kapal tersebut telah melanggar aturan dengan berlayar tanpa memiliki surat laik operasi. Selain itu, kapal berbobot 4.306 gross tonnage ini kedapatan membawa hiu martil, fauna yang telah masuk daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora alias terancam punah jika perdagangannya tak dikontrol.
Kapal itu juga dilaporkan tidak menyalakan sistem pengawasan kapal atau vessel monitoring system saat berlayar. Setelah ditangkap petugas pengawas dan menjalani persidangan, kapal Hai Fa hanya dikenai hukuman ringan berupa denda Rp 200 juta.